Kamis, 28 Maret 2024

Cabuli Muridnya Sendiri, Guru di Brebes Dikurung di Penjara

Murianews
Selasa, 13 November 2018 15:45:52
Oknum guru pelaku pencabulan ditahan polisi. (Humas Polres Brebes)
Murianews, Brebes – Seorang guru SMK di Kabupaten Brebes Mukhamad Maruf kini harus mendekam di sel tahanan penjara. Pasalnya, guru berumur 31 tahun itu kedapatan tengah mencabuli muridnya sendiri berinisial TIP (16). Bahkan dari hasil pemeriksaan, guru tersebut sudah melakukan pencabulan terhadap siswanya sebanyak empat kali. Beberapa kali dilakukan di hotel dan di rumah korban di Kecamatan Losari, Brebes. Aksi yang terakhir dilakukan pada Jumat (9/11/2018) malam lalu di rumah gadis tersebut. Saat itu rumah dalam kondisi sepi, karena orang tua korban sedang berjualan. Namun aksi tersebut akhirnya dipergoki pihak keluarga dan warga sekitar. Warga yang emosi nyaris menghakimi massa, sebelum pelaku diserahkan ke kantor polisi. Di hadapan polisi, oknum guru tersebut mengakui telah melakukan perbuatan perzinahan dengan korban sebanyak empat kali. Namun pengakuannya, tindakan itu dilakukan lantaran suka sama suka. Meski demikian, menurut Kabag Ops Reskrim Polres Brebes Iptu Triyanto, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Oleh karenanya, kasus tersebut tetap diproses secara hukum, lantaran korban masih di bawah umur. “Dari pengakuan korban dan pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Apapun alasannya, dia anak di bawah umur dan tidak dibenarkan secara undang-undang,” katanya, Selasa (13/11/2018). Ia menyatakan, oknum guru itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan korban. “Sejak berhasil diamankan (Jumat) lalu sampai saat ini pelaku masih mendekam di Rutan Polres Brebes,” ujarnya. Akibat perbuatanya, lanjut Triyatno, pelaku akan diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Karena tersangka dianggap melanggar pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar