Kamis, 28 Maret 2024

Pemuda Ini Tak Berkutik Kepergok Polisi Saat Transaksi Narkoba

Murianews
Senin, 12 November 2018 10:48:16
Salah satu pengedar sabu yang berhasil ditangkap. (Humas Polres Sragen)
Murianews, Sragen – Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil membekuk dua anggota jaringan peredaran narkoba di Sragen. Dua pelaku itu dibekuk setelah dilakukan pengintaian dan pelaku tertangkap basah sedang transaksi narkoba. Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni ES (30) warga Sidoharjo, Sragen dan PS (31) warga Sambungmacan, Sragen. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/11/2018) malam. Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat itu kecurigaan mengarah pada ES. Polisi akhirnya bergerak melakukan pengintaian. Saat itu polisi mendapati ES melakukan aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Masaran-Jambangan tepatnya di Dukuh Bangunharjo, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran. Kecurigaan petugas terbukti, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik bening yang berisi sabu seberat 0,25 gram. ”Dari penangkapan itu, polisi mendapat satu nama pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar yakni sausdara berinisial PS,” katanya Senin (12/11/2018). Pengakuan ES, ia membeli sabu tersebut dari PS. Dari keterangan tersebut, polisi bergerak untuk mencari PS, dan berhasil menangkapnya saat berada di daerah Karangmanag, Sragen. Dari hasil penggeledahan, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,40 gram, satu buah alat hisab yang masih ada sisa sabu, dan HP yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. ”Petugas kemudian membawanya ke mapolres untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum,” ujarnya. Ia menyatakan, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, dalam hasil pemeriksaan tersangka PS mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini tengah diburu. Joko juga menyatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan merupakan satu jaringan, dan mereka mempunyai peran masing-masing. Oleh karenanya, polisi menjerat keduanya dengan pasal yang berbeda. ”tersangka ES akan kami jerat pasal primer 112 (1) subsider pasal 127 (1) UU no 35/ 2009. Dan tersangka PS akan kita jerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 lebih subsider pasal 127 UU no 35/ 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar