Jumat, 29 Maret 2024

Bagi-bagi Uang, Mantan Bupati Semarang Ambar Fathonah Terancam Bui 2 Tahun

Murianews
Jumat, 9 November 2018 14:22:51
Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah usai menjalani sidang di PN Ungaran, Jumat. (Foto: Antara/I.C.Senjaya)
Murianews, Semarang – Mantan Bupati Semarang, Siti Ambar Fatonah bersam caleg Partai Golkar, Sarwono, Jumat (9/11/2018) menjalani sidang perdana kasus dugaan politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Ambar yang juga jadi caleg DPRD Jateng dari Partai Golkar diduga melakukan politik uang dengan membagikan uang pada saat pagelaran wayangan di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018. Kedua caleg Partai Golkar ini terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Dalam pagelaran wayang itu, Siti Ambar Fathonah membagikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada panitia wayangan. Sementara Sarwono menyerahkan amplop berisi uang Rp 200 ribu. Mereka juga diduga berkampanye dan mengajak warga untuk memilih dirinya dalam Pemilu 2019 mendatang. Sidang perdana ini dipimpin Ketua MaJelis Hakim Tri Retnaningsih SH, serta hakim anggota Hendra Yuristiawan SH dan Wasis Priyanto SH. Jaksa Penuntut Umum Jaksa penuntut umum Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, pada saat itu, Ambar Fathonah bersama Sarwono naik panggung dan meminta warga untuk mendukungnya dalam Pileg. Terdakwa Siti Ambar Fathonah sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019,” kata Jaksa Raharjo. Caleg DPRD Jawa Tengah nomor urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia dengan dalih untuk membeli air mineral. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 atau 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya. Dengan jeratan pasal 521 dan 523 itu, Rajarjo menyebut, terdakwa terancam pindana penjara setinggi-tingginya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 24 juta. "Ancaman hukuman untuk Pasal 521 dan 523, pidana penjara setinggi-tingginya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp24 juta," katanya. Baca : Ini Penyebab Mantan Bupati Semarang Terjerat Politik Uang Ia juga meyebut dalam persidangan akan mengajukan 16 saksi. Sementara barang bukti yang dimiliki yakni berupa rekaman. "Barang bukti yang kita ajukan asalnya dari Bawaslu, kemudian diserahkan kepada kepolisian. Karena barang bukti berupa rekaman, berdasarkan putusan MK Nomor 2 Tahun 2008 dan Nomor 50 Tahun 2009 bahwa barang bukti elektronik yang diajukan cukup hasil rekaman, jadi bukan berupa alat yang digunakan pada saat melakukan shooting," kata Raharjo yang juga Kajari Kabupaten Semarang, usai sidang. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ambar dan Sarwono, Muhammad Sofyan mengatakan, tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan karena terdakwa telah memahami atas dakwaan tersebut. "Nanti tanggapan itu dalam pokok perkara. Kita akan lihat saja keterangan-keterangan atau pembuktian yang dilakukan jaksa. Termasuk menyiapkan saksi yang meringankan," katanya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar