Jumat, 29 Maret 2024

Pertanyakan Kejelasan Tanah Pembangunan Balai Desa, Belasan Warga Kajar Kudus Wadul ke Dewan

Dian Utoro Aji
Selasa, 6 November 2018 14:48:07
Belasan warga Desa Kajar Kecamatan Dawe melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kudus, Selasa (6/11/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji).
Murianews, Kudus - Belasan warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kudus, Selasa (6/11/2018). Mereka mempertanyakan kejelasan tanah yang dibangun kantor balai desa setempat dan tanah lapangan milik desa. Salah satu warga Sutikno mengatakan ada beberapa kejanggalan atas pembangunan balai desa Kajar. Menurutnya, tanah yang dibangun balai desa itu kepemilikannya belum jelas. Untuk itu, mereka menanyakan kejalasan tanah tersebut kepada DPRD Kudus. "Adanya pembangunan balai desa di tanah seluas 1.200 meter persegi memang bagus. Namun kami kepemilikan lahan itu belum jelas. Apakah tanah itu bersertifikat sudah nama desa atau belum, lalu apakah sudah dilengkapi izin mendirikan bangunan apa belum," jelasnya. Dia menjelaskan, tanah itu awalnya adalah tanah hibah pribadi atas nama Ruslan. Namun dengan syarat tanah lapangan bisa dibeli. Padahal lapangan tersebut, merupakan tanah hasil iuran masyarakat. "Tanah itu (lapangan) kami yang iuran. Namun tiba tiba tanah menjadi milik pribadi. Setelah itu, tanah itu dijual kembali ke Desa dengan harga Rp 500 juta. Ini kejanggalan menurut kami," jelasnya. Atas kejanggalan itu, ia meminta dijembatani para anggota dewan. Sebab, tanah tersebut adalah tanah milik masyarakat, akan tetapi dijual secara pribadi kepada desa. "Kenapa tanah itu dijual kembali, itu hak kami," ungkapnya. Menanggapi keluhan masyarakat itu, Ketua DPRD Ahmad Yusuf Roni mengatakan permasalah tersebut seharusnya sudah memenuhi syarat. Apalagi pembangunan balai desa adalah bagian dari aset desa. "Harapan kami (pembangunan balai desa) sudah memenuhi syarat. Baik dari pemberian atau penghapusan aset ataupun hal lain," jelasnya. Kemudian, lanjutnya, yang menjadi kesalahan informasi adalah terkait dengan proses hibah. Ketika itu dikatakah hibah. Maka harus ada bukti hibah. Yakni akte hibah. "Solusinya, bagaimana masyarakat ini harus bisa membuktikan terkait hibah sertifikat dan lainnya. Sehingga permasalah ini cepat terselesaikan," ujarnya. Senada diungkapkan oleh, Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani. Menurutnya permasalah tersebut harus terselesaikan secara hukum. Karena ini terkait sertifikasi tanah. "Masalah ini seharusnya diselesaikan secara hukum. Ini tinggal masyarakat untuk membuktikannya," imbuhnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar