Kamis, 28 Maret 2024

Diduga Korupsi Kas Desa Capai Setengah Miliar, Kades di Pekalongan Dibekuk Polisi

Murianews
Sabtu, 27 Oktober 2018 13:17:42
AKBP Wawan Kurniawan, Kapolres Pekalongan. (Polres Pekalongan)
Murianews, Pekalongan – Subari (54), Kepala Desa (Kades) Wangan Dowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan dibekuk anggota Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pekalongan. Ia diduga telah melakukan tindakan penyelewengan dana kas desa. Tak main-main jumlah kas desa yang ditilep ditaksir mencapai setengah miliar rupiah, atau tepatnya sebanyak Rp 521 juta. Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar itu. Di mana dana yang seharusnya masuk ke dalam kas desa, itu tak jelas juntrungnya. “Terungkapnya ini berawal dari informasi warga yang menginformasikan adanya kegiatan penerimaan sewa jalan desa, pembayaran tanah dan kompensasi galian C dari PT SMJ yang tidak dimasukkan ke APBDes,” katanya, Sabtu (27/10/2018). Aksi ini diperkirakan mulai berlangsung sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2018. Dalam pengelolaan dana tersebut menurut kapolres, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Desa. Diterangkan Kapolres, pendapatan desa tersebut berupa sewa lahan akses jalan quarry yang melewati jalan desa sebesar Rp 28.260.000. Kemudian dana kompensasi untuk desa Rp 10 ribu/rit dengan total penerimaan Rp 570.138.690. Sedangkan untuk pendapatan sewa jalan desa senilai Rp 86.350.000. Tidak semuanya pendapatan desa disetorkan ke rekening kas desa atau kegiatan desa. Dari total pendapatan pemasukan desa sebesar Rp 684.748.690 tersebut, yang dimasukan ke rekening desa hanya Rp 42.827.500 dan sebagian digunakan untuk kepentingan desa Rp 120.793.000. “Sementara sisa dana Rp 521.028.190 tersebut tidak jelas pertanggungjawabanya,” ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kades Wangandowo dikenakan Pasal 2 atau 3 atau Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan jeratan pasal ini tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. Dikatakannya, untuk menghindari kejadian serupa pihaknya mengimbau kepada perangkat maupun kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa harus berpedoman dengan peraturan berlaku. “Semua ada aturan, jadi lakukan sesuai prosedur,” tandasnya. Sementara itu, Subari mengatakan, sesuai kesepakatan musyawah di balai desa pencairan keuangan langsung dari sekretaris tim dan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar