Jumat, 29 Maret 2024

Kades Boloagung: Pemberhentian Sekdes Tunggu Salinan Putusan Resmi dari MA

Cholis Anwar
Senin, 8 Oktober 2018 14:11:00
Peserta aksi melakukan audiensi dengan Kades Boloagung di Kantor Desa setempat. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Polemik pengisian perangkat Desa Boloagung, Kecamatan Kayen yang diduga sekdes terpilih adalah saudara dari pihak Kepala Desa (Kades) setempat, ternyata berbuntut panjang. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk mencabut Surat Seputusan (SK) pengangkatan Anik Ekowati sebagai Sekdes terpilih. Kepala Desa Boloagung Sugito mengatakan, dari pihak penggugat memang sudah mempunyai salinan dari MA atas peninjauan Kembali (PK) yang sudah dilakukan. Tetapi, pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan tersebut, sehingga tidak bisa untuk memberhentikan Sekdes terpilih itu. “Baik dari Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut. Kalau pihak penggugat sudah mempunyai, kami tidak tahu. Kami juga tidak bisa memberhentikan Sekdes tanpa ada keputusan yang jelas,” terangnya, Senin (8/10/2018). Ketika ditanya tentang hubungan persaudaraan antara Kades dengan Sekdes terpilih pada saat proses pengisian perangkat desa, dirinya mengaku memang ada hubungan sepupu. Sementara yang saudara secara langsung adalah sang istri. Baca juga : Langgar Ketentuan Pengisian Perangkat Desa, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Boloagung Pati “Sebelum proses pengisian itu dilakukan, kami sudah konsultasi dengan Kabag Hukum Setda Pati dan mengkaji tentang peraturan pengisian perangkat desa. Pada saat koordinasi, hasilnya memang memperbolehkan, karena saya tidak ada hubungan persaudaraan secara langsung dengan Anik,” tegasnya. Namun, kenyataan ini dibantah oleh Penggugat, yakni Suminto bahwa adanya hubungan persaudaraan itu secara langsung telah melanggar Perbup maupun Perda pengisian perangkat desa. Sehingga, pihaknya kemudian mengajukan permasalahan tersebut ke meja hijau. “Hasilnya sudah jelas. MA Sudah memberikan putusan dan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan oleh penggugat, yakni saya sendiri. Seharusnya, Kades menghormati putusan ini,” terang Suminto. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar