Jumat, 29 Maret 2024

Sosialisasi Kampanye Lambat, Bawaslu Pati Temukan Dugaan Pelanggaran APK

Cholis Anwar
Senin, 1 Oktober 2018 19:25:08
KPU Pati melakukan sosialisasi Kampanye.(MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Sosialisasi kampanye oleh calon anggota legislatif dalam pileg 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Pati, Senin (1/10/2018) dinilai terlambat. Pasalnya, awal pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak 23 September lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati bahkan sudah banyak menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg maupun parpol. Bahkan ada banyak Alat peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar ketentuan. “Seharusnya sosialisasi ini kan dilakukan sebelum masa kampanye berlangsung. Terus terang, tim kami yang di lapangan sudah menemukan banyak pelanggaran pemasangan APK oleh caleg maupun parpol,” ujar Komisioner bawaslu Pati Ahmadi. Bahkan, bawaslu juga sudah memberikan rambu-rambu peringatan kepada parpol untuk mengindahkan peraturan pemasangan Apk yang sudah dibuat oleh KPU. Sehingga, apabila nantinya ada APK yang tetap melanggar aturan, maka Bawaslu Pati akan memberikan surat kepada yang bersangkutan. “Apabila sudah diberikan surat ternyata APK yang tidak sesuai aturan itu masih terpasang, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU. Kalau belum juga di turunkan, maka akan kami lakukan penurunan bersama dengan Satpol PP,” tegasnya. Menurutnya, penurunan secara paksa itu sudah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye sebagaimana diubah dua kali menjadi PKPU Nomor 33 tahun 2018. Selain itu, Bupati Pati juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait APK yang melanggar aturan tersebut. Ahmadi menambahkan, sampai saat ini tim Bawaslu sudah menemukan adanya APK yang melanggar aturan, yakni di Kecamatan Pati Kota, Tlogowungu, Gembong dan Margorejo. Termasuk diantaranya adalah Apk yang dipaku di pohon. “Karena itu, usai sosialisasi kampanye ini, kami akan bergerak cepat untuk memberikan surat peringatan kepada parpol yang melanggar dalam pemasangan APK, agar APK itu seegra di turunkan,” tandasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar