Jumat, 29 Maret 2024

KPU Kudus Tetapkan 420 DCT Legislatif Pemilu 2019

Dian Utoro Aji
Jumat, 21 September 2018 13:21:11
Pendaftaran bacaleg di KPU Kudus beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji).
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan 420 daftar calon tetap DCT pada pemilu 2019 mendatang. Sebanyak 420 DCT tersebut akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kudus. Dhany Kurniawan Komisioner KPU Kudus mengatakan, jumlah 420 DCT tersebut sudah termasuk tiga kades yang mendaftarkan diri sebagai wakil rakyat. Hanya saja, ketiganya sebelumnya terkendala dengan SK pemberhentian kades. “Namun saat batas akhirnya penyerahan SK tersebut, yakni 19 September kemarin, ketiga kades tersebut sudah melengkapi SK pemberhentian,” jelasnya. Ia mengatakan, semula ada sebanyak 440 bacaleg yang mendaftar. Setelah dilakukan verifikasi ada beberapa yang dinyatakan memenuhi syarat dan ada juga yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hanya saja, pada masa perbaikan ternyata 15 bacaleg dari enam partai politik akhirnya tidak dinyatakan TMS. Seperti partai Gerinda ada satu bacaleg yang dinyatakan TMS. Kemudian partai Nasdem ada tiga bacaleg, PKS dua bacaleg, PPP ada satu bacaleg, dan PSI ada tujuh bacaleg. “Memang khusus untuk PSI memang paling banyak, karena pada dapil 2 (Gebog – Kaliwungu) kuota perempuan di bawah 30 persen. Akhirnya karena kekurangan tersebut, bacaleg PSI di dapil tersebut langsung dinyatakan TMS,”paparnya. Setelah ada 15 bacaleg yang dinyatakan TMS, bacaleg tinggal 425 daftar calon sementara. Namun ternyata ada lima bacaleg yang mengundurkan diri. Akhirnya tinggal 420 orang yang kemudian masuk dalam DCT. “Mereka yang mengundurkan diri, ada juga yang perempuan. Hanya mereka tidak sampai mempengaruhi kuota perempuan di masing-masing dapil,” lanjutnya. Setelah ditetapkan DCT, maka para caleg bisa langsung melakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk masa kamanye, rapat terbuka, dan di media sosial diatur waktu kapan mulainya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar