Selasa, 19 Maret 2024

Ibu Hamil Ini Ternyata Pencuri Spesialis Kos-kosan di Semarang

Murianews
Jumat, 21 September 2018 11:03:00
Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifi menunjukkan ibu hamil pelaku pencurian dan barang bukti. (Foto : AntaraJateng)
Murianews, Semarang – Seorang perempuan yang tengah hamil delapan bulan, ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian rumah kos. Aksi pencurian yang dilakukannya ternyata, tidak satu atau dua kali tapi sering dan dilakukan di sejumlah lokasi. Sasaran pencuriannya adalah rumah kosong yang ditinggal ke luar penghuninya. Barang-barang yang menjadi sasaran pencurian adalah sepeda motor, helm serta barang-barang elektronik yang mempunyai nilai jual tinggi. Perempuan itu diketahui bernama Wida Ayu (29) warga Tlogosari, Kota Semarang. Ia dibekuk aparat Polsek Genuk, setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di sejumlah tempat kos. Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah berkasi di empat lokasi di kawasan Genuk. "Semuanya di rumah tempat kos ataupun rumah yang ditinggal penghuninya,” katanya kepada wartawan. Ia mencontohkan, saat beraksi di salah satu tempat indekos, pelaku tidak hanya datang sekali. Karena merasa tidak ketahuan, ia mengulangi perbuatanya di lain waktu. "Saat beraksi di tempat kos itu sempat terekam CCTV. Dari sini polisi bisa melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," ujarnya. Sejumlah barang yang berhasil dicuri pelaku antara lain, helm, laptop, tabung gas 3 kg, hingga sepeda motor. Saat diinterogasi polisi, Wida Ayu mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian itu. Menurut dia, kebutuhan ekonomi yang membuat ia nekat menjadi pencuri. Semua barang-barang curian itu dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Meski tengah hamil besar, perempuan ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini mendekam di sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar