Jumat, 29 Maret 2024

Komplotan Begal Sadis di Pati Dibekuk Polisi

Cholis Anwar
Kamis, 20 September 2018 14:48:32
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti menunjukkan senjata yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatannya. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, berhasil diamankan oleh kepolisian resor (Polres) Pati. Keduanya adalah Sulistyono dan Rudi Hermanto yang merupakan warga Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti. Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti saat melakukan gelar perkara mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan kawanan pencurian yang sudah lama beroperasi. Bahkan untuk Sulistyono, sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Dia menjelaskan, kronologi kejadiaanya, salah seorang korban yakni Delgi Reman warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu melaporkan kejadian pencuriannya pada 3 September lalu. Mendapatkan laporkan itu, tim resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan brang bukti hasil kejahatan. Kemudian pada Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 22.00 tim Resmob mengamankan Wakiran sebagai penadah sepeda motor Scoopy yang merupakan hasil kejahatan pelaku. Setelah petugas melakukan introgasi terhadap penadah itu, kemudian dicurigai bahwa motor tersebut didapat dari Sulistyono dan diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. [caption id="attachment_148876" align="alignnone" width="715"] Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti menunjukkan kedua pelaku pencurian dengan kekerasan saat gelar perkara. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] “Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga beberapa pelaku. Tak berlangsung lama, sekitar pukul 22.30, petugas berhasil menemukan pelaku di jlan raya Tayu-Cluwak pada saat mengendarai motor,” ungkapnya. Lebih lanjut, pada saat dilakukan pengejaran, persangka berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan kendali motor. Sulistyono yang semula sebagai pembonceng motor, berusaha bertukar posisi dengan Rudi Hermanto menjadi pengemudi. “Karena kecepatan tinggi, motor yang dikendarai tersangka kemudian oleng dan menghantam sebuah buk jembatan jalan. Keduanya kemudian terjatuh. Pada saat terjatuh itu, senjata tajam berupa celurit yang dibawanya, terpental,” imbuhnya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Soewondo untuk dilakukan perawatan. Sutiyono sampai saat ini masih menjalani perawatan lantaran mengalami luka cukup serius. Sementara Rudi Hermanto sudah dibawa ke Mapolres Pati. “Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, keduanya diancam dengan pidana tujuh tahun karena melakukan pencurian dengan kekerasan,” tegasnya Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar