Kamis, 28 Maret 2024

Dapat Perlawanan, Eksekusi Lahan di Pati Tetap Jalan

Cholis Anwar
Rabu, 19 September 2018 13:06:01
Sejumlah warga melakukan protes dengan menghadang dan demo di lokasi eksekusi. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati- Meskipun sempat mendapatkan perlawanan warga Dukuh Karangdowo RT 04 RW 01 Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Pati tetap mengeksekusi dua rumah sengketa yang ada di desa tersebut. Meningat, ketua PN Pati sudah mengeluarkan surat putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2015/PN Pati untuk melakukan eksekusi lahan seluas 410 meter persegi. Panitera PN Pati Sumitro mengatakan, pihaknya mengaku membawa petugas keamanan lantaran sebelumnya sudah mendengar adanya desus penolakan warga. Meski ada penolakan, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi lahan tersebut karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Baca Juga: Geger! Eksekusi Lahan di Pati Dapat Perlawanan Warga “Ini sudah final dan sudah berkekuatan hukum. sebelumnya kami juga meminta kepada pemilik rumah untuk dengan suka rela memberikan lahan itu kepada  Sarwi. Tetapi, pemilik tidak  mau  menyerahkan itu dan akhirnya kami mendapatkan perintah untuk mengeksekusi bangunan yang ada,” terangnya kepada awak media, Rabu (19/9/2018). Dia juga menjelaskan, perkara sengketa lahan itu sudah berlangsung sejak 2009 lalu dengan melalui berbagai tahap persidangan. Bahkan perkara itu juga sudah putus di pengadilan Tinggi (PT). dala prosesnya, pemohon, yakni Sarwi berkalikali memenagkan gugatan itu. [caption id="attachment_148808" align="alignnone" width="715"] Rumah limik Wagiman tetap dieksekusi oleh PN Pati meskipun dihadang warga. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] Kemudian ada perlawanan dari termohon, yakni Wagiman untuk mengajukan permasalahan itu ke tingkat yang lebih tinggi. Sarwi kemudian melayani Wagiman untuk melanjutkan gugatan tersebut. Namun, dalam beberapa kali putusan, Sarwi menjadi pemenang dalam gugatan itu. “Kami juga sudah memberithukan kepada para pihak. Jadi, yang berjalan ini adalah atas dasar perintah undang-undang,” tegasnya. Sementara itu, Wagiman mengaku sudah mengantongi sertifikat lahan tersebut. Bahkan, dirinya juga mengaku membeli lahan itu. Namun, ada kesalahan dalam penulisan alamat yang tertera dalam sertifikat miliknya. “Lokasi ini kan RT 01 RW 01. Sementara dalam sertifikat itu tertulis di RT 03 RW 01. Sementara sertifikat yang satunya lagi tertulis RT 05 RW 01. Namun, saya sudah konfirmasi ke pihak pertanahan, dan katanya itu tidak menjadi masalah,” ungkapnya. Dia juga mengaku, tanah tersebut dulunya sudah dibeli oleh orang tua Wagiman dan sampai saat ini surat-suratnya sudah ada. Bahkan, saksi-saksi pada saat pembelian juga masih hidup. Sehingga, dirinya meyakinkan diri bahwa eksekusi itu sangat tidak benar. “Warga di sini juga tahu kalau tanah ini dulunya memang beli. Sertifikatnya ada kok. Rumah itu kami bangun sudah sejak 1964 tahun lalu,” tutupnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar