Jumat, 29 Maret 2024

3 Pengedar Sabu Diringkus Tim Satgas Operasi Antik Candi Polres Blora

Dani Agus
Kamis, 6 September 2018 18:25:24
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari hasil penangkapan tiga orang yang diduga jadi pengedar sabu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Anggota Polres Blora yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Antik Candi (OAC) 2018 berhasil mengamankan tiga orang yang diindikasikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku yang diamankan dalam tempat berlainan dan waktu berbeda itu terdiri dua pria dan satu perempuan. Pelaku pertama yang diamankan adalah Ngatni (41) warga Kecamatan Rembang. Dari wanita yang berprofesi sebagai pedagang kopi itu, petugas mengamankan narkotika di dalam plastik klip warna bening seberat 6,82 gram. “Ngatni mengaku narkotika itu didapat dari seseorang pria yang berasal dari Jepara, dan akan dikirim ke Cepu,” jelas Kasat Narkoba AKP Suparlan, Kamis (6/9/2018). Dari informasi tersebut, petugas kembali mengembangkan penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap satu pelaku lagi. Yakni, Mintaraga alias Aga (33) warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora. Kemudian, beberkal keterangan yang diperoleh dari Aga setelah ditangkap, petugas kembali berhasil menangkap satu pelaku lagi bernama Mulyono (55), warga Bojonegoro, Jawa Timur. [caption id="attachment_148211" align="alignnone" width="715"] Barang bukti motor yang diamankan polisi dari hasil penangkapan tiga orang yang diduga jadi pengedar sabu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption] Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, uang tunai Rp 1.010.000, satu ATM, dompet dan tas, tiga sepeda motor dan empat handphone berbagai merk milik pelaku. Ditambahkan Suparlan, paket narkoba dipesan oleh pelaku Mulyono. Modusnya pesanan barang lewat perantara seseorang yang berada di Lapas Kedung Pane, Semarang. “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Termasuk melacak perantara di Semarang itu,” pungkasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar