Kamis, 28 Maret 2024

Pelaku Teror Bom RSI Sultan Agung Semarang Dibekuk di Klaten

Murianews
Kamis, 6 September 2018 11:41:20
Polisi saat memeriksa ancaman bom di RSI Sultan Agung Semarang. (istimewa)
Murianews, Semarang – RSI Sultan Agung Semarang Selasa (4/9/2018) mendapat ancaman teror dari orang tak dikenal. Pelaku teror mengancam telah memasang bom di masjid yang ada di kompleks rumah sakit tersebut. Ancaman itu dikirimkan pelaku ke nomor hotline customer servise RSI Sultan Agung Semarang. SMS ancaman dikirimkan secara berulang-ulang, hingga membuat kepanikan. Ancaman itu langsung ditindaklanjuti serius aparat kepolisian. Tim gegana Brimob Polda Jateng menyisir lokasi, namun tak mendapati adanya benda mencurigakan atau membahayakan. Meski demikian, kasus tersebut terus diusut pihak kepolisian. Dan tak butuh waktu lama, selang sehari setelah melakukan ancaman, Rabu (5/9/2018) malam tim gabungan Densus 88, Resmob Polrestabes Semarang dan Polres Klaten, berhasil membeku pelaku teror. Pelaku diketahu bernama Suryana, warga Jawa Barat. Pelaku diamankan dalam sebuah penggerebekan oleh tim gabungan di daerah Klaten, malam tadi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah, sekitar pukul 22.15 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan aksi pengancaman, serta simcard. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat dihubungi wartawan membenarkan penangkapan itu. Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan. Kaur Bin Ops Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Makmur, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan. "Sat Reskrim Polrestabes Semarang bersama dengan Densus 88 Antiteror dan Polres Klaten telah mengamankan seorang pelaku pengancaman bom di RSI Sultan Agung," katanya, Kamis (6/9/2018). Suryana kini ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ujar makmur. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar