Jumat, 29 Maret 2024

Asyik Main Judi, 2 Warga Kudus Dicokok Polisi

Dian Utoro Aji
Jumat, 24 Agustus 2018 14:47:36
Murianews, Kudus - Dua warga Hadipolo, Kecamatan Jekulo berinisial EP (45) dan AS (54) dibekuk Polisi. Keduanya kedapatan bermain judi remi di gubuk Dukuh Barengcempling, Hadipolo, Kudus, Kamis (23/8/2018) malam. Kapolsek Jekulo AKP Subakri mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan keluhan warga adanya judi. Setelah itu, pihaknya melakukan penangkapan pelaku judi remi. Para pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi remi. ”Ketika itu pelaku lagi main judi remi, lalu datang petugas mengamankan keduanya beserta barang buktinya,” jelasnya. Barang bukti yang diamankan, di antaranya satu set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 170 ribu. Uang itu merupakan uang taruhan yang digunakan para tersangka. ”Pelaku ini main judi remi dengan memasang taruhan uang kisaran lima ribu hingga lebih setiap permainan," terangnya. Atas perbuatan kedua tersangka, para pelaku diancam pasal 303 KUHP. Kedua pelaku diancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kini pelaku sudah kami tahan, dari pengakuan, mereka baru sekali mainnya,” tutupnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar