Jumat, 29 Maret 2024

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan di Kunduran Blora, Diajak Kencan di Hotel Hingga Dibakar Hidup-hidup

Dani Agus
Rabu, 8 Agustus 2018 19:50:16
Kapolres Blora AKBP Saptono melakukan jumpa pers dengan menghadirkan pelaku pembunuhan di Kunduran, Blora, Rabu (8/8/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Ferin Diah Anjani (21), pelaku yang diketahui bernama Kristian Ari Wibowo (30) ternyata sempat melakukan kencan terlebih dahulu dengan korbannya. Hal itu terungkap saat jumpa pers terkait kasus pembunuhan warga RT04/RW16 Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang itu yang dilangsungkan di Mapolres Blora, Rabu (8/8/2018). Kapolres Blora AKBP Saptono mengungkapkan, Kristian yang berprofesi sebagai manager front office di salah satu hotel di Semarang itu janjian dengan korban untuk berkencan pada Selasa (31/7/2018) sore. Lokasinya ada di sebuah hotel di Semarang tetapi bukan hotel tempat Kristian bekerja. Saat kencan di hotel, pelaku tiba lebih dulu naik motor Yamaha Mio. Tidak berselang lama, korban datang ke lokasi dengan naik taxi grab online. “Antara pelaku dan korban baru berkenalan tiga hari sebelum kejadian melalui Instagram. Dalam perkenalannya, keduanya saling berkirim pesan dan bertukar nomor handphone hingga akhirnya sepakat untuk bertemu,” jelas kapolres. Ketika sudah berada di dalam kamar hotel, keduanya sempat berhubungan intim satu kali dengan cara yang tidak lazim. Yakni, pelaku melakukan hubungan dengan mengikat kedua tangan korban memakai lakban yang sudah disiapkan. Saat itu, korban tidak keberatan karena sebelumnya sudah disepakati akan melakukan fantasi seksual. Namun ketika kakinya juga akan dilakban, korban berontak dan berteriak. Pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan. Saat terjadi pertengkaran tersebut, korban terjatuh dari atas kasur dengan posisi kepalanya membentur lantai terlebih dulu. “Pengakuan itu sesuai dengan hasil otopsi. Yakni, ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban,” jelas Saptono. [caption id="attachment_146736" align="alignnone" width="480"] Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan saat penangkapan pelaku. (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption] Setelah korban tidak berdaya, korban kemudian dinaikkan lagi di atas tempat tidur. Setelah itu, pelaku membekap kepala korban dengan bantal dan memperkuat ikatan kaki dan tangannya dengan lakban. Kemudian pelaku meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik temannya. Sekitar satu jam kemudian, yakni sekitar pukul 19.00 WIB, Kristian kembali lagi ke hotel. "Setelah itu, Kristian lantas membungkus tubuh korban menggunakan selimut hotel. Kemudian korban dimasukkan di agasi belakang mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya tadi,” kata Kapolres. Upaya pelaku untuk memasukkan korban ke dalam mobil cukup mudah lantaran tanpa harus melewati lobby jika hendak keluar hotel. Ini karena, kamar hotel dilengkapi dengan garasi tersendiri. Pelaku selanjutnya melarikan kendaraan menuju wilayah Blora dan sempat membeli satu liter bensin dalam perjalanan. Para Rabu (1/8/2018), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati Desa Sendangwates, Kecamatan Kunduran. Setelah sampai di TKP, pelaku mengeluarkan korban dari bagasi mobil. Selanjutnya, pelaku menyiramkan bensin di sekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu dalam kondisi masih hidup. “Setelah korban kondisinya hangus terbakar, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali lagi ke Semarang. Sebelumnya, barang milik korban berupa liontin, gelang, kalung dan cincin beserta tas dan handphone sudah diambil oleh pelaku,” jelas Saptono. Sesampainya di Semarang, lanjut Saptono, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban di sebuah tempat gadai dengan harga Rp 4 juta. Uang yang didapat digunakan pelaku untuk membayar hutang. Baca Juga: Setelah berlalu sepekan, kasus pembunuhan sadis itu berhasil diungkap pihak Polres Blora. Tidak lama berselang, Kristian berhasil dibekuk di tempat kosnya di Kelurahan Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang. Kristian disebut-sebut merupakan orang yang berasal dari Kecamatan Kunduran Blora. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus itu. Antara lain, satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, perhiasan emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar