Kamis, 28 Maret 2024

Tak Lolos Akreditasi, Pelayanan Uji Kendaraan Dishub Grobogan Dihentikan Sementara

Dani Agus
Rabu, 8 Agustus 2018 15:30:06
Tempat uji KIR di kantor Dishub Grobogan tampak lengang setelah pelayanan dihentikan untuk sementara waktu. (Murianews/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Sejumlah pemilik kendaraan angkutan barang merasa kecele saat hendak melakukan pengujian kendaraan atau uji KIR di kantor Dishub Grobogan, Rabu (8/8/2018). Penyebabnya, pihak dishub untuk sementara menghentikan pelayanan uji KIR sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Para pemilik kendaraan disarankan untuk sementara waktu bisa melakukan uji KIR di wilayah terdekat. Seperti Pati, Semarang atau Sragen. Kepala Dishub Grobogan Agung Sutanto membenarkan jika pelayanan uji KIR untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Penghentian pelayanan dilakukan menyusul adanya surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.402/17/16/DRJD/2018 tertanggal 3 Juli 2018. Dalam surat tersebut dinyatakan jika unit pelaksana uji kendaraan bermotor di Grobogan belum memenuhi akreditasi. Terkait dengan kondisi itu, terhitung mulai 1 Agustus 2018, pelayanan uji KIR di Grobogan untuk sementara dihentikan. Dijelaskan, dari hasil penilaian akreditasi, hanya ada 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang lolos. Sedangkan 24 kabupaten/kota lainnya, termasuk Grobogan belum memenuhi akreditasi untuk tipe B. “Dengan kondisi ini, maka pelayanan uji KIR dialihkan ke unit pelaksana uji kendaraan bermotor terdekat yang sudah lolos akreditasi. Seperti di Semarang, Sragen dan Pati. Dalam akreditasi ini banyak yang tidak lolos. Bahkan, di Jawa Barat hanya ada 1 kabupaten yang lolos akreditasi,” jelasnya. Menurut Agung, tidak lolosnya akreditasi itu bukan disebabkan oleh masalah SDM. Tetapi, terganjal pada beberapa peralatan uji yang belum dimiliki. Yakni, speedometer tester, tinn tester untuk menguji ketebalan dan kegelapan kaca serta alat pengukur kedalaman alur ban. Saat ini, pihaknya sudah memiliki enam peralatan untuk uji KIR. Yakni, smoke dan COHC tester, axle play detector, head light tester, break tester, axle load tester, serta slide slip tester. “Alat yang kita miliki sebenarnya sudah memadai. Namun, peralatan dinilai masih belum lengkap. Ada peralatan yang akan kita upgrade, seperti brake taster agar bisa difungsikan juga untuk  speedometer tester. Namun tidak bisa terlaksana karena tipe alatnya ternyata tidak memungkinkan untuk diupgrade,” jelasnya. Terkait kondisi itu, sudah banyak daerah yang melakukan keberatan karena dihentikannya pelayanan uji KIR. Akhirnya, pada 3 Agustus lalu, ada rakor di Bogor yang rencananya akan ada revisi penambahan kategori unit pelaksana uji kendaraan bermotor tipe C. Sebelumnya, kategorinya adalah tipe A dan B. “Surat keputusannya belum turun soal tipe C itu. Kalau ini bisa diberlakukan maka kita bisa masuk akreditasi tipe C karena minimal peralatan pendukungnya sudah ada,” imbuhnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar