Jumat, 29 Maret 2024

Denda PBB Kota Semarang Diputihkan Selama 5 Tahun

Murianews
Selasa, 7 Agustus 2018 10:45:56
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (kiri) memencet tombol pengundian hadiah pembayaran PBB . (Humas Setda Kota Semarang)
Murianews, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan kebijakan pembebasan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun. Pemutihan denda pajak ini terhitung untuk denda mulai tahun 2013 hingga 2017. "Dengan pembebasan denda keterlambatan PBB ini, kami berharap bisa meningkatkan pendapatan dari sektor pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi Mardiana, dilansir Antara. Ia menjelaskan, program pembebasan denda PBB tersebut berlaku mulai 1-31 Agustus 2018. Program ini khusus untuk denda selama lima tahun yang lalu, bagi masyarakat yang terlambat membayar PBB. Dia mengakui, pendapatan dari denda pajak cukup besar karena Pemkot Semarang dalam satu tahun biasanya mendapatkan Rp 5 miliar dari denda yang dibayarkan. Tetapi menurut dia, penghapusan itu juga hal yang penting. Kebijakan pembebasan denda tersebut dinilai bisa makin merangsang penunggak pajak untuk melunasi PBB dalam rangka pembersihan administrasi dan penertiban piutang. "Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Caranya sangat mudah, tinggal datang ke tempat pembayaran Surat Semberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB," ujarnya. Nantinya, kata dia, akan muncul denda yang harus dibayarkan, tetapi setelah dilakukan pembayaran secara sistem akan menghapus denda. Sehingga yang dihitung kasir bank hanya pokoknya. "Otomatis denda akan hilang tanpa syarat. Tidak perlu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), cukup membawa bukti SPPT-nya saja yang nunggak. Nanti, bayar biaya pokoknya saja," terangnya. Jika wajib pajak ingin mengetahui pajak piutangnya, lanjut dia, bisa juga mengakses secara daring di website Bapenda Kota Semarang dengan alamat "bapenda.semarangkota.go.id". Selain penghapusan pajak, Bapenda Kota Semarang juga memiliki program ganti rugi atau restitusi. Program ini diberlakukan setelah Pemkot Semarang membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawab Rp 130 juta. Kepala Bidang Pajak I Saryono menambahkan, masyarakat yang memiliki NJOP di bawah Rp 130 juta dan sudah telanjur membayar pajak bisa mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing. "Jadi, cukup menunjukkan Surat Setoran Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPPD) yang asli di kantor kelurahan. Program ini akan dilayani mulai 9 Agustus-7 September 2018," pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar