Jumat, 29 Maret 2024

Komplotan Begal Dibekuk, Modusnya Nyamar Jadi Polantas Lagi Razia

Murianews
Rabu, 1 Agustus 2018 13:19:26
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menunjukkan barang bukti komplotan begal
Murianews, Semarang – Tiga komplotan begal berhasil dibekuk jajaran Polda Jateng. Yang mengejutkan dari penangkapan ini, modus yang digunakan para begal dalam berkasi yakni dengan menyamar sebagai anggota polisi lalu lintas. Lengkap dengan seragam dinas polisi, polantas gadungan ini berpura-pura tengah menggelar razia lalu lintas untuk menghentikan sasarannya. Sebagian besar sasaran begal ini adalah mobil boks atau truk angkutan. Dari tiga komplotan yang dibekuk itu, dua komplotan yang menggunakan modus ini. Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono dalam gelar kasus di Mapolda Jateng, Rabu (1/8/2017) mengatakan, tiga komplotan ini dibekuk di sejumlah titik. "Komplotan ini mengincar truk pengangkut barang dengan modus pura-pura terjaring razia," ungkapnya. Komplotan pertama beranggotakan empat orang beraksi di sekitaran Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Ungaran. Komplotan ini biasa beraksi di kawasan Pantura Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Saat beraksi di Ungaran komplotan ini membajak mobil yang mengangkut puluhan boks telepon seluler senilai Rp 450 juta. Komplotan kedua diringkus usai beraksi membajak truk pengangkut bahan baku rambut palsu di wilayah Banyumas.Dua anggota perampok truk yang mengangkut muatan bernilai Rp 750 juta diringkus polisi. "Komplotan ini juga menggunakan modus menyamar sebagai polisi lalu lintas yang melakukan razia di jalan," ujarnya. Sementara komplotan ketiga yang merupakan kelompol Palembang dan Lampung, diringkus usai membobol kaca sebuah mobil di Kabupaten Pemalang dan menggasak uang yang ada di dalamnya. "Komplotan pecah kaca mobil, kerugian mencapai Rp 150 juta," terangnya. Ia menjelaskan, komplotan ini mengincar nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar. Ia meminta masyarakat lebih waspada dan teliti ketika menemui razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh polisi. "Razia oleh petugas dilakukan secara berkelompok dan dilengkapi dengan surat tugas," tutur Kapolda. Dari para tersangka, Polda Jateng juga berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain kendaraan baik roda dua maupun roda empat, uang tunai, alat sarana kejahatan serta barang hasil kejahatan. ” Total kerugian dari para korban senilai 1,6 milyar dan uang tunai senilai 250 juta. Para tersangka kita jerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 3 Tahun,” pungkas Kapolda Jateng. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar