Kamis, 28 Maret 2024

Hapus Denda, Disdukcapil Kudus Usulkan Perubahan Perda ke DPRD

Dian Utoro Aji
Jumat, 27 Juli 2018 15:03:57
Suasana masyarakat saat melakukan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil Kudus,  Jumat (27/7/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji).
Murianews, Kudus - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus tengah mengajukan perubahan perda izin membebaskan denda keterlambatan pengurusan adminitrasi kependudukan, Jumat (27/7/2018). Hal itu, menanggapi dengan adanya peraturan semua pelayanan gratis. Selama ini biaya denda keterlambatan pengurusan adminduk dirasa memberatkan. Warga juga semakin enggan mengurus ke Disdukcapil. Untuk itu pihaknya mengusulkan pembebasan. Dengan demikian warga tidak khawatir terkena denda saat terlambat. Itu artinya semua kepengurusan adminduk di Kabupaten Kudus digratiskan. Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno mengakui, memang ada denda untuk warga yang tidak tertib administrasi. Baik tidak membuat KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan adminduk lainnya. ”Dendanya sebesar Rp 10 ribu. Itu terhitung sejak dimulai 60  hari keterlambatan,” kata Putut Winarno, Jumat (27/7/2018). Namun usulan perubahan perda tentang penghapusan denda tersebut masih belum ada pembahasan oleh DPRD. Pihaknya berharap supaya tahun depan perda tersebut sudah ada pembahasan oleh DPRD Kudus. "Ya kami harapkan supaya perda tersebut segera dibahas. Karena sekarang ini semua pelayanan yang ada di Dukcapil Kudus adalah gratis. Mudah-mudahan tahun depan ada pembahasan," papar dia. Meski demikian hingga tanggal 23 Juli progres perekaman KTP elektronik yang sudah rekam mencapai 614.312 (98,05%). Sedangkan belum rekam ada 12.187 (1,95%). "Di Kudus ini jumlah sebanyak penduduk 835.318. Untuk wajib KTP 626.499 (75, 00 %). Kemudian sudah melakukan rekam ktp ada 614.312 (98, 05 %), belum rekam 12.187 (1, 95 %) cetak Suket 94.012," pungkasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar