Jumat, 29 Maret 2024

Peracik Obat Sakti Penyembuh Segala Penyakit Dibekuk Polisi di Sukoharjo

Murianews
Kamis, 26 Juli 2018 15:16:49
Polisi mengamankan pelaku peracik obat ilegal dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo. (Humas Polres Sukoharjo)
Murianews, Sukoharjo – Peracik obat ilegal berinisial ATS (50) warga Dukuh Bangkekan, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo dibekuk tim Satnarkoba Polres Sukoharjo. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ribuan kemasan obat "sakti" yang diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku meracik obat ilegal tersebut sendiri. Obat-obatan yang diracik berasal dari apotek yang dia beli, kemudian diracik dijadikan satu kemasan dan diberi nama obat tanpa izin edar dari BPOM. “Setiap satu kemasan berisi 4 macam obat. Dan itu tidak menggunakan takaran dosis dari dokter,” katanya, Kamis (27/7/2018). Dari pengakuan tersangka, aktivitas meracik obat itu sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Obat-obat hasil racikannya diedarkan di warung-warung yang menjadi langganan tetapnya di wilayah Kecamatan Tawangsari. Petugas sendiri mengamankan ribuan kemasan obat ilegal tersebut, dari empat jenis obat yang ada dalam kemasan. Diketahui ada salah satu obat berfungsi untuk meredakan rasa sakit. Obat racikan ATS ini diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti asam urat, rematik, sakit pinggang, nyeri otot, pegal linu, dan lainnya. “Pelaku membuat beberapa merek obatnya seperti Super Ampuh, Spesial, dan Obat Kecetit. Namun, setelah dicek ternyata pelaku hanya mengganti bungkus mereknya saja. Isi dari obat tersebut sama dengan kemasan lain,” terangnya. Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 98 ayat 2 dan ayat. Barang bukti yang disita polisi yakni 16 ikat super ampuh (pil kecetit), 8 pax pil spesial, 10 botol Tetracycline, 2 box Neuralgin, 5 box Supertetra, 4 botol kosong Liconam-10/Vitamin B6, 11 botol kosong IFIDEX 0,5/Dexamethazone, dan lainnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar