Jumat, 29 Maret 2024

Adopsi Anak Ternyata Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasannya

Cholis Anwar
Rabu, 25 Juli 2018 17:36:48
Dinas Sosial memberikan pemahaman mengenai proses adopsi anak di Ruang Pragolo Setda Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Mengadopsi anak selama ini emmang banyak dialkukan oleh keluarga yang tidak mempunyai keturunan, atau ingin menambah jumlah keluarga. Hanya, masyarakat tidak bisa sembarangan mengadopsi anak didasari alasan dan perawatan yang jelas. Bahkan, mengadopsi anak bisa kena pidana apabila diketahui anak yang diadopsi tersebut ternyata ditelantarkan atau diperlakukan secara keras atau anak tersebut dieksploitasi. Tentunya, pihak pengadilan negeri bisa membatalkan adopsi tersebut. “Ya misalnya nanti ada laporan yang menunjukkan terjadi penelantaran anak, bisa diajukan surat pembatalan adopsi anak,” terang Hakim Pengadilan Negeri Pati Nunung Kristiani saat memberikan sosialisasi adopsi anak di Ruang Pragolo Setda Pati, Rabu (25/7/2018). Bahkan, lanjutnya, bila memang terjadi unsur kekerasan, atau eksploitasi anak misalnya, bisa dikenakan pidana melalui jerat Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Rinda Ardhiany mengungkapkan, sosialisasi mengenai adopsi anak dilakukan sebagai komitmen pihaknya untuk memberikan kepada masyarakat mengenai proses dalam mengadopsi anak. “Diakui memang masih banyak yang kurang memahami dalam proses adopsi anak menjadi hak asuh ini. Kebanyakan mereka saat mengurus akta kelahiran ingin menjadi seperti orang tua kandung, dan menghilangkan asal usul anak tersebut,” terang Rinda. Data yang dihimpun Dinas Sosial Kabupaten Pati menunjukkan, tingkat antusias masyarakat untuk mengadopsi anak terbilang cukup tinggi. Sejak 2015, sudah ada penetapan hak asuh anak sejumlah 24 anak. Itu yang sudah memiliki anak asuh sebelumnya. Sementara, seperti bayi yang terbuang misalnya seperti beberapa waktu lalu, peminatnya juga sangat banyak, ada sekitar 30an yang berminat menjadi orang tua asuh. “Dengan sosialisasi ini diharapkan, nantinya jika mengurus proses adopsi dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar