Selasa, 19 Maret 2024

Tuntut Hak Tanah, Satu Keluarga di Kudus Ini Wadul Dewan

Dian Utoro Aji
Selasa, 17 Juli 2018 16:08:32
Puluhan ahli waris tanah milik Muslim terletak di Desa Tanjungrejo RT 2 RW 8 Kecamatan Jekulo Kudus saat melakukan audiensi dengan DPRD Kudus, Selasa (17/7/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji) 
Murianews, Kudus - Puluhan orang dari keluarga ahli waris tanah warisan milik Muslimin, warga Tanjungrejo, RT 2 RW 8, Kecamatan Jekulo mendatangi gedung DPRD Kudus, Selasa (17/7/2018). Mereka menuntut hak-hak atas tanah tersebut menjadi hak waris bagi keluarga Muslimin. Marwaji perwakilan keluarga ahli waris mengatakan, tanah seluas satu hektare yang terletak di Desa Tanjung Rejo RT 6 RW 8 Kecamatan Jekulo merupakan tanah milik Muslimin. Namun dulunya sekitar tahun 60-an disewakan kepada penyewa bernama Kasbi. "Tanah yang seluas satu hektare dulunya disewa oleh penyewa. Sampai anak-anak dari pak Muslimin meninggal dunia, tanah tersebut tidak terurus. Bahkan sampai ahli waris generasi ketiga belum mendapatkan kejelasan akan tanah tersebut," jelasnya dia kepada MuriaNewsCom, Selasa (17/7/2018). Bahkan, lanjut dia pada awal tahun ini pihak desa menerbitkan buku c (letter c). Namun ahli waris melihat bahwa tanah tersebut dibuku c (letter c) tertera nama penyewa Kasbi. "Kami pertanyakan keabsahan letter c itu kepada perangkat desa. Letter c itu terbit tahun 60-an,  kok ada huruf ejaan sekarang seperti huruf c tidak c tapi tj,  d dulunya dj. Hal itu kami sangat ragu,"jelasnya. Menanggapi mediasi yang diadakan ahli waris, Ketua Komisi A Mardijanto akan mengawal perselisihan tanah tersebut. Dikatakan Mardijanto, tanah yang menjadi permasalahan dulunya adalah tanah yang disewakan. Dalam waktu dekat ini,  dikatakan dia akan mengadakan mediasi. Mediasi tersebut akan mengundang pihak-pihak yang berkaitan. Seperti pihak keluarga ahli waris,  pihak desa,  pihak kecamatan dan BPN Kudus. "Dan itu akan kami kawal. Dalam bulan ini akan kami lanjut melakulan mediasi di Kecamatan Jekulo," tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar