Murianews, Kudus - Seorang pengepul judi bola berinisial NH (52) ditangkap anggota unit reskrim Polsek Kudus. Pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya di depan toko Tiga Desa Kramat, Kota Kudus.
Kapolsek Kudus AKP Muh Khoirul Naim mengatakan pengakapan NH berawal dari laporan warga. Warga banyak yang melapor adanya aksi perjudian bola selama momentum piala dunia.
"Penangkapan terhadap NH ini berawal dari maraknya aksi perjudian bola selama momentum Piala Dunia 2018 ini, "jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil penangkapan pelaku, pihak polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya handphone dan uang tunai.
”Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) merk LG berisi data pemasang judi bola serta uang tunai Rp. 750.000,” ujarnya
Akibatnya pelaku yang menjadi bandar judi bola diamankan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP.
"Pelaku berinisial NH yang menjadi bandar merupakan warga Dukuh Pucangkerep Desa Kramat Kota Kudus dijerat dengan pasal 303 KUHP," tandasnya.
Editor: Supriyadi