Jumat, 29 Maret 2024

Polda Jateng Bekuk Penjual Serum Putih Berbahaya yang Diedarkan Via Medsos

Murianews
Kamis, 12 Juli 2018 10:51:19
Barang bukti kosmetik palsu yang diamankan Polda Jateng. (Humas Polda Jateng)
Murianews, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap produsen kosmetik palsu yang tak terdaftar di Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM). Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol M Hendra Suhartoyono menyatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa tertipu saat membeli kosmetik secara online melalui akun di Instagram. Setelah mendapat laporan, polisi melalukan pelacakan dengan pura-pura membeli untuk meneliti barang yang dilaporkan. “Barang tersebut kemudian kita beli dan ternyata memang benar barang ini ternyata hampir 70 % tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang konsumen maupun undang-undang kesehatan,” ujar Direskrimsus. Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penggerebekan di sebuah toko di daerah Pedurungan, Kota Semarang. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, dan mengamankan pelaku. “Barang bukti ada serum kecantikan yang bisa membuat putih, suplemen-suplemen, ini sampulnya, sampul suntik bermacam-macam. Ini kalau tidak sesuai dengan aturan akan sangat berbahaya bagi konsumen, kemudian ini krim, kalau dilihat dari bahasanya bahasa Cina yang jelas saya tidak bisa menerjemahkan ini,” terang Direskrimsus Polda Jateng. Sementara itu, AKBP Eggy Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jateng menambahkan setelah dilakukan penelusuran bersama BPOM, ternyata produk kosmetik berbahaya itu juga telah diedarkan ke beberapa salon dan bidan. “Ini masih kami selidiki semua,” katanya. Satu orang pelaku yang diamankan dalam penggerebekan itu hingga kini masih diperiksa, dan statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar