Kamis, 28 Maret 2024

Aniaya dan Todong Santri Demak dengan Pistol, Pria yang Ngaku dari Mabes Polri Dibekuk

Murianews
Rabu, 11 Juli 2018 11:57:56
Polisi melimpahkan pelaku penganiayaan santri ke Kejari Demak. (Humas Polres Demak)
Murianews, Demak – Eko Sugiarto (45), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Demak, diringkus aparat Polres Demak. Pria yang mengaku sebagai anggota WN Divisi Humas Mabes Polri itu, ditangkap jajaran Satgas Tindak Street Crime (tindak pidana kejahatan jalanan), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren Sirojut Tolibin, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Demak. Peristiwa dugaan penganiayaan pelaku terhadap santri berinisial D (14) itu, dilakukan pada Minggu (15/4/2018) lalu. Selain memukul, pelaku juga menodongkan pistol jenis air soft gun ke arah korbannya. Sehingga korban yang masih dibawah umur itu mengalami trauma. “Jadi, menurut pengakuan korban, pelaku ini menodongkan pistol ke arah korbannya,” kata Wakapolres Demak, Ibnu Bagus Santoso dikutip dari Tribratanews Polda Jateng, Rabu (11/7/2018). Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung, menambahkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu sebagai buntut perkelahian antara santri D dengan teman sepondoknya, M (14), yang juga anak kandung Eko. Keduanya yang sama-sama santri dan masih satu pondok itu saling ejek dan akhirnya berkelahi. “Selang beberapa waktu kemudian, si Eko menjenguk anaknya M di pondok yang tak jauh dari rumahnya. Merasa tidak terima, Eko kemudian memukul korban dan menodongkan senjata,” ungkapnya. Pelaku memukul kepala korban menggunakan helm dan memukul bagian pipi sebelah kanan. Bahkan pelaku juga mengancam dengan menodongkan pistol yang dikeluarkan dari tas kecil yang dibawanya. “Korban ini sempat mengalami trauma. Dalam kondisi tertekan secara psikis,” ujar Agung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. ” Si Eko ini juga dilaporkan oleh warga karena ujaran kebencian. Sudah ada tiga pengaduan yang masuk terkait UU ITE, ” tutupnya. Sementara itu, tersangka Eko membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Ini fitnah. Semua ini fitnah,” ucapnya. Meski demikian, Satreskrim Polres Demak melimpahkan berkas dan barang bukti kasus penganiayaan itu ke Kejaksaan Negeri Demak. “Kami menerima pelimpahan berkas Eko Sugiarto. Dia sudah jadi tahanan kejaksaan. Segera kami siapkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan, ” kata Yan Ardiyanto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Demak. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar