Jumat, 29 Maret 2024

Dari Puluhan Perusahaan Besar di Jepara, Baru 4 yang Pekerjakan Kaum Difabel

Novi Andriani
Senin, 9 Juli 2018 17:18:11
Salah satu penyandang disabilitas dilatih mebuat kerajian. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Jepara - Dari puluhan perusahaan besar yang ada di Jepara, hanya empat perusahaan yang menggunakan tenaga kerja penyandang difabel. Mereka adalah PT SAMI, PT Kanindo Makmur Jaya, PT Samwon Busana Indonesia dan PT Jialle. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Kapit menjelaskan keempatnya merupakan perusahaan swasta. Belum ada satupun BUMN/BUMD di Jepara yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Difabel mengamanatkan semua perusahaan harus mempekerjakan penyandang difabel. Bahkan sudah ditetapkan kuotanya. Yakni sebanyak dua persen dari total karyawan bagi BUMN atau badan usaha milik pemerintah. “Untuk perusahaan swasta kuotanya satu persen dari total jumlah karyawan tetapnya,” terang Kapit didampingi Kasie Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Amrina Rosyida, Senin (9/7/2018). Keempat perusahaan swasta yang sudah mempekerjakan penyandang difabel yakni PT SAM Yazaki yang mempekerjakan 53 difabel dari total 5.200 pekerjanya. PT Samwon Busana Indonesia mempekerjakan 17 difabel dari 1.683 pekerjanya. Dua perusahaan lainnya yakni PT Kanindo Makmur Jaya yang mempekerjakan 60 difabel dari 5.400 pekerjanya, serta Jialee Indonesia Textile mempekerjakan 14 orang difabel dari 4.378 pekerjanya. Di empat perusahaan tersebut, kata dia, difabel menempati posisi yang beragam. Baik di jabatan administrasi maupun operator. Sementara di BUMN maupun BUMD di Jepara, sepantauannya, belum ada satu pun yang mempekerjakan difabel. "Kami siap memfasilitasi penyandang difabel yang ingin bekerja di sektor formal. Baik dalam hal melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, hingga memberikan rekomendasi penempatan pekerjaan, sehingga bisa sesuai dengan kemampuan yang dimiliki," jelasnya. Oleh karena itu tambahnya, untuk memberikan penghargaan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah menggunakan tenaga kerja penyandang difabel, dua di antara empat perusahaan tersebut telah mendapatkan penghargaan dari Kementreian Tenaga Kerja sebagai perusahaan yang telah menggunakan tenaga kerja difabel yaitu PT Samwon dan PT Kanindo. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar