Jumat, 29 Maret 2024

Panwaslu Kudus: 128 TPS Masuk Zona Rawan

Dian Utoro Aji
Senin, 25 Juni 2018 19:47:49
Ilustrasi
Murianews, Kudus - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kudus merilis TPS yang masuk dalam zona rawan. Ada sebanyak 128 Tempat Pemunguan Suara (TPS), dari 1.491 lokasi pemungutan suara yang bakal mendapat perhatian lebih dari penyelenggara pemilu. TPS yang masuk zona rawan berlokasi di sekitar rumah sakit, puskesmas rawat inap, sangkal putung yang menggunakan TPS mobil. Selain itu,  TPS yang berada di dekat dengan tempat tinggal tim pemenangan, calon dan anggota dewan dari partai pendukung peserta Pilkada 2018 juga masuk dalam zona tersebut. Ketua Panwaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan 15 indikator, yang menjadikan TPS masuk zona rawan. TPS tersebut menjadi skala prioritas dan pengawasannya ditingkatkan saat hari pencoblosan pada Rabu 27 Juni 2018 mendatang. “Zona rawan itu di antaranya terdapat pemilih disabilitas, yang pada saat pencoblosan diantar oleh orang lain. Selain itu, TPS yang dekat rumah tim pemenangan, rumah calon, tim pemenangan atau rumah center paslon,” jelas Minan Senin (25/6/2018). Tidak hanya itu, menjelang hari pemungutan dan perhitungan suara Pilkada Jateng dan Kudus Panwaskab Kudus juga melakukan pemetaan wilayah, yang berpotensi terjadinya pelanggaran Pilkada. "Potensi pelanggaran tersebut meliputi politik uang, manipulasi hasil hitungan suara, mobilisasi pemilih, penyelenggara tidak netral dan data pemilih tidak akurat serta intimidasi pemilih, " kata dia. Oleh karena itu,  pihaknya telah melalukan antisipasi dengan melakukan dan menyusun strategi pengawasan di TPS rawan. Mulai dari koordinasi di internal dan menggerakkan partisipasi saksi dan pemantau Pemilu serta masyarakat. Selain itu, Panwas Kudus akan lebih fokus dan memperketat pengawasan. "Karena tidak menutup kemungkinan, pada saat calon datang ke TPS akan membawa pendukung dan keluarganya. Sehingga akan berdampak pada psikologis dan dapat menimbukan intimidasi, panitia pengawas ketua dan anggota PPS,"  kata dia. Sementara itu, dijelaskan Minan  lokasi TPS yang menjadi tempat pencoblosan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus,  yakni Cabup Masan di TPS 4 Desa Undaan Tengah, Cawabup Noor Yasin di TPS 4 Kelurahan Langgar Dalem, Cabup Hartoyo di TPS 11 Desa Gulang dan Junaidi di TPS 3 Desa Gulang Kecamatan Mejobo. Selanjutnya untuk Cabup Hartini di TPS 13 Desa Jepang, Cawabup Bowo TPS 1 Kaliputu, Cabup Akhwan TPS 9 Desa Ngembalrejo, Cawabup Hadi Sucipto di TPS 17 Desa Mijen dan Hartopo di TPS 24 Desa Gondang Manis. “Sedangkan Cabup Tamzil hingga kini belum terdeteksi. Karna belum mengajukan pindah coblos, dengan menggunakan formulir c-5 kepada KPU Kudus dan tidak ber KTP Kudus. Jadi hanya bisa menggunakan hak suara untuk Pilgub Jateng,” tandasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar