Jumat, 29 Maret 2024

Awas, Begini Hukum Menerima Amplop Pilkada

Cholis Anwar
Senin, 25 Juni 2018 17:19:47
Ilustrasi
Murianews, Pati - Menjelang Pilkada serentak 2018, banyak pertanyaan warga terkait hukum menerima amplop pilkada dari pasangan calon. Bahkan, permasalahan tersebut, sebelumnya sudah menjadi obyek kajian dalam batsul masail yang diadakan oleh Majelis Wakil Cabang nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Trangkil dan Margoyoso. Dosen IPMAFA Pati Jamal Mamur mengatakan, amplop jelang pilkada adalah realitas umum yang sulit dihindari (Umumul balwa), yang dilarang oleh negara karena menciderai demokrasi. Bahkan, dalam pandangan fikih, hal itu jelas-jelas diharamkan. “Pertama, MWCNU Trangkil yang mengharamkan menerima amplop menjelang pilkada itu karena jelas-jelas suap (Riswah) yang diharamkan dalam agama,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (25/6/2018). Dia melanjutkan, suap adalah memberikan sesuatu kepada hakim supaya menetapkan kebathilan dan menggugurkan kebenaran. Dalam konteks ini, jika suap untuk menetapkan hak kebenaran yang dirampas seseorang, hukumnya boleh, meskipun yang menerima dilarang. “Sesuai dengan kaidah agama, segara sesuatu yang menjurus pada keharaman, maka sesuatu itu menjadi haram. Mengharamkan menerima amplop adalah bagian menutup pintu keharaman,” tegasnya. Meskipun demikian, masalah terkait hal itu juga termasuk khilafiyah atau masih terjadi perdebatan dalam agama. Ada yang bercorak idealis dan ada juga yang realistis. Meski demikian, dia lebih menyetujui hasil batsul masail MWCNU Trangkil. “Dalam konteks ini, saya ingat dengan statemen Imam Syafii yang menyatakan bahwa, pendapat kami benar, tapi mungkin salah. Pendapat orang lain salah, tapi mungkin benar,” imbuhnya. Dia menegaskan, pilkada adalah dalam rangka memilih pemimpin yang adil. Suap sangat merusak pilkada. Hanya orang capital yang bisa menjadi pemimpin. Sedangkan orang baik yang tidak punya banyak capital, akan tersisih dengan sendirinya. “Larangan suap adalah dalam rangka menegakkan  kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin adil yang berpihak pada rakyat,” tandasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar