Jumat, 29 Maret 2024

4 Pemuda Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polres Brebes

Murianews
Selasa, 12 Juni 2018 14:57:46
Komplotan begal diamankan petugas gabungan Polsek dan Polres Brebes. (Humas Polres Brebes)
Murianews, Brebes - Gabungan personel dari Unit Reskrim Polsek Brebes dan Sat Reskrim Polres Brebes berhasil membekuk 4 pemuda komplotan begal, Selasa (12/6/2018) pagi. Dalam beraksi kawanan ini membawa senjata tajam dan mengancam melukai korbannya. Kawanan begal yang berhasil dibekuk yakni Cristoper Eko Prasetyo (21), Warga Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, R (17) warga Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, Rangga Aditya (22) warga Desa Slatri Kecamatan Larangan, dan M Syaefudin (20) warga Desa Wangandalem, Brebes. Aksi terakahir yang mereka lakukan yakni membegal motor Yamaha Jupiter MX milik Aditya Mualip (17) warga Banjaranyar Brebes. Modus yang mereka gunakan yakni memancing korban untuk menemui seorang gadis yang ternyata pacar salah satu pelaku. Kapolres Brebes AKBP Sugiarto menyatakan, aksi pembegalan terhadap Aditya itu dilakukan pada Minggu (10/6/2018) lalu. Salah satu pelaku sebelumnya cemburu karena teman wanitanya bersama korban. ”Kemudian pelaku memancing korban untuk janjian dan bertemu di lokasi kejadian. Lalu Christhoper mendatangi korban minta rokok. Karena tak diberi, kucni motor korban dimabil paksa,” katanya, dalam jumpa pers di Mapolres Brebes, Selasa (12/6/2018). Tak hanya itu saja,  salah satu pelaku lainya menodongkan pisau belati kerah wajah korban yang membuat korban semakin ketakutan sehingga berusaha lari. Saat korban lari, pelaku lainnya mengejar dan memukul korban yang kemudian merampas sepeda motor dan digadaikan seharga Rp 3 juta. “Hasil gadai dibagi oleh empat pelaku yang masing mendapat Rp 400 ribu, Rp 170 ribu, Rp 600 ribu dan Rp 500 sisanya digunakan untuk foya-foya dan minum – minuman,” ujarnya. Ia menyatakan, keempat pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Brebes. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Namun karena ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur, maka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati–hati saat keluar pada jam rawan. “Imbaun kami kepada masyarakat untuk tetap berhati hati saat jam rawan. Jika memang tidak perlu kami sarankan untuk tidak keluar pada jam jam tersebut,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar