Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Ada Praktik Plus-Plus, Satpol PP Kudus Kosek Panti Pijat

Dian Utoro Aji
Rabu, 6 Juni 2018 14:30:24
Petugas Satpol PP Kudus memeriksa kios pijat di Ruko Mega Indah Megawon. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews,  Kudus -  Satpol PP Kudus merazia sejumlah panti pijat yang ada di kawasan Megawon. Ada tiga kios pijat yang diduga kerap digunakan untuk praktik prstitusi diperiksa petugas. Petugas memeriksa bilik-bilik di dalam panti pijat, termasuk memeriksa para pekerja pijat. Fariq Mustofa, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Pp Kudus mengatakan,  dari ketiga lokasi kios pijat itu rata– ata terdiri dari tiga kamar/bilik. Di setiap bilik terdapat penyekat dari kain tinggi. "Sehingga ketika ada aktivitas plus–plus, tentu tidak kelihatan," kata dia. Ia menyatakan, razia dilakukan lantaran pihaknya sering mendapat laporan adanya aktivitas terlarang di tempat tersebut. Ia mengancam, jika ke depan ditemukan ada praktik prostitusi, maka pihaknya tak akan segan untuk melakukan penyegelan. "Ini untuk menciptakan kondisi Kudus yang tertib dan religius khususnya di bulan Ramadhan, " tuturnya. Sementara itu Sri, salah seorang pemijat mengatakan tak ada pijat plus-plus di tempat tersebut. Menurutnya, kios pijat capeknya ini buka setiap hari dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kios pijat ini menurut dia, milik orang Jepara. Selama ini keberadaan kios pijat capek yang mempekerjaan perempuan setengah baya itu dikeluhkan warga sekitar. Warga desa menyorot kios pijat capek tersebut karena adanya dugaan praktek pijat plus-plus. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar