Jumat, 29 Maret 2024

Selama Puasa, Masyarakat Blora Diminta Lebih Teliti Saat Beli Produk Mamin

Dani Agus
Sabtu, 19 Mei 2018 11:50:44
Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop UKM Blora Jasmadi menyampaikan imbauan pada pembeli agar teliti saat berbelanja. (MuriaNewsCom/Dani Agus) 
Murianews, Blora - Seiring datangnya bulan puasa, masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam membeli keperluan rumah tangga. Khususnya, produk makanan dan minuman (mamin) dalam kemasan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora Maskur, Sabtu (19/5/2018). Imbauan itu disampaikan setelah ditemukan sejumlah mamin kedaluwarsa yang dijual di beberapa swalayan maupun pertokoan di dalam kota Blora. ”Berdasarkan kondisi tahun-tahun sebelumnya, setiap menjelang puasa dan lebaran banyak ditemukan mamin yang tidak layak dikonsumsi. Oleh sebab itu, masyarakat kami harapkan untuk teliti,” katanya. Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop UKM Blora Jasmadi menyatakan, menjelang momen tahunan seperti ini, terjadi peningkatan pembelian kebutuhan pokok. Kondisi ini, terkadang dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk menarik keuntungan. Salah satu caranya adalah dengan menjual mamin yang sebenarnya sudah tidak layak atau meragukan untuk dikonsumsi. Misalnya, mamin yang sudah kedaluwarsa masa penggunaannya. Guna menekan beredarnya mamin seperti itu, pihaknya selalu menggelar sidak ke sejumlah tempat. Selain itu, penyampaian informasi ini juga dilakukan secara langsung pada pembeli di tempat perbelanjaan serta lewat pemberitaan media. Jasmadi menegaskan, sebelum datangnya bulan puasa, pihaknya sudah melakukan sidak ke sejumlah tempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan beragam mamin dalam kemasan yang dinilai tidak layak konsumsi. Yakni, ada yang kemasannya rusak, berlubang serta sudah kedaluarsa. ”Dari hasil temuan itu, kami minta agar barang tersebut ditarik dari toko dan tidak dipasarkan lagi. Beberapa diantaranya kami bawa untuk sampel. Kemudian akan kami panggil pemiliknya untuk dilakukan pembinanan,” tegasnya. Jasmadi menegaskan, pihaknya akan melaksanakan tindakan tegas berupa penyitaan jika ditemukan ada produk melewati batas kedaluwarsa masih diperdagangkan. Pihaknya mengimbau kepada pemilik toko dan pengelola swalayan untuk secara berkala melakukan pengecekan barang dagangan. Untuk produk mamin harus sudah ditarik dari pasaran maksimal H-3 dari tanggal kedaluwarsa. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar