Kamis, 28 Maret 2024

Awal Mei, Belum Ada Satupun Lembaga Pemantau Pilkada Daftar di KPU Kudus

Dian Utoro Aji
Selasa, 8 Mei 2018 16:59:30
KPU Kudus saat melakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di aula gedung KPU Kudus, beberapa pekan lalu. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus - Hingga bulan Mei 2018, belum ada satupun lembaga yang mendaftarkan dirinya sebagai pemantau pilkada ke KPU Kudus. Padahal lembaga pemantau pilkada merupakan satu-satunya pihak selain paslon yang memiliki kewenangan untuk memperkarakan sengketa pilkada. Naily Syarifah Komisioner KPU Kudus mengatakan setelah dibuka Oktober 2017 silam, hingga saat ini belum ada lembaga pemantau pilkada yang mendaftar. Hal itu menurutnya karena persyaratan untuk menjadi lembaga pemantau pilkada yang terbilang berat. ”Dari awal tahapan, hingga saat ini belum ada satupun lembaga yang mendaftar," katanya, Selasa (8/5/2018). Ia mengatakan lembaga pemantau pilkada saat ini diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2017 tentang sosalisasi pendidikan, pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur wakil gubernur,  bupati wakil bupati,  dan wali kota wakil wali kota. Di situ itu juga diatur mengenai persyaratan untuk menjadi lembaga pemantau pilkada. "Persyaratannya di antaranya lembaga bersifat independen, mempunyai sumber, terdaftar, dan memperoleh akreditasi dari KPU. Hanya, KPU tidak ada pendanaan terhadap lembaga tersebut" ungkap dia. Namun dari pihak KPU telah melakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Karena menurutnya dalam hal ini, dibutuhkan peran aktif masyarakat selain panwaslu melakukan pengawasan pilkada. "Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, masyarakat juga diharapkan ikut memantau pelaksanaan pilkada, " ujarnya. Ia berharap,  pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dam wakil bupati nantinya berjalan lancar. Dapat meningkatkan pemilihan yang berkualitas. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar