Kamis, 28 Maret 2024

Begal Bacok Pasangan Kekasih yang Pacaran di Gubuk Sawah Dibekuk Polisi Kendal

Murianews
Selasa, 8 Mei 2018 11:30:02
Pelaku pembegalan yang berhasil dibekuk Polres Kendal. (Humas Polres Kendal)
Murianews, Kendal – Pasangan kekasih yang tengah pacaran saat Minggu malam di gubuk sawah di daerah Kendal, didatangi dua orang begal. Sebilah sabit langsung melayang dibacokkan ke kepala, hingga korban mengalami luka yang cukup serius. Motor yang digunakan pasangan kekasih itu dibawa diambil paksa, dan dua pelaku itu langsung kabur. Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Minggu (17/9/2017) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Kini setelah kurang lebih delapan bulan, satu pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal. Satu pelaku yang berhasil dibekuk yakni DC (23), warga Desa magersari, Kecamatan Patebon, Kendal. Sementara satu pelaku lain yang masih buron berinisial Im (26) warga Kendal. Satu pelaku yang masih kabur itu kini tengah dalam pengejaran petugas. Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar menjelaskan, aksi pembegalan yang dilakukan pelaku terjadi pada saat malam hari. Saat itu korban tengah duduk-duduk di gubuk dengan perempuan di jalan persawahan Bugangin, Kendal. Saat tengah asyik bercengkerama, tiba-tiba dua orang pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku saat itu melakukan pengancaman serta langsung mengayunkan senjata tajam berupa sabit dan mengenai kepala korban. “Setelah melumpuhkan korban, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha milik korban”, katanya, Selasa (8/5/2018). Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah kurang lebih 8 bulan, dari keterangan saksi serta dari informasi-informasi yang didapat akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka beserta barang buktinya. Atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kendal dengan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 dan ke 3 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar