Kamis, 28 Maret 2024

Peserta Pilkades di Grobogan Bisa Berasal dari Seluruh Wilayah Indonesia, Ini Penjelasannya

Dani Agus
Sabtu, 5 Mei 2018 18:18:31
Ilustrasi
Murianews, Grobogan - Ada sejumlah perubahan dalam aturan pelaksanaan Pilkades di Grobogan yang rencananya akan digelar akhir tahun nanti. Salah satunya adalah persyaratan mengenai peserta yang boleh mengikuti Pilkades. Sebelumnya, calon yang maju adalah warga desa setempat atau putra daerah. Namun, untuk Pilkades nanti, semua warga negara dari seluruh wilayah Indonesia boleh mendaftar jadi peserta Pilkades. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang diajukan sejumlah pihak, beberapa waktu lalu. “Peserta Pilkades nanti tidak dibatasi hanya warga desa setempat saja. Orang dari Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan lainnya juga boleh mendaftar, asal memenuhi persyaratan yang ditentukan. Seperti ijazah, batasan umur dan lainnya,” jelas Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti, Sabtu (5/5/2018). Menurut Daru, ada aturan lagi terkait calon dari luar desa setempat jika nantinya memenangkan Pilkades. Yakni, yang bersangkutan harus jadi penduduk dan berdomisili di desa setempat setelah jadi kepala desa. Pelaksanaan Pilkades direncanakan dilangsungkan dalam dua gelombang. Pilkades gelombang pertama dijadwalkan pada akhir tahun 2018. Jumlahnya ada 222 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019. “Jadi, dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan Pilkadesnya kita majukan pada akhir 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan serempak bulan Maret 2019,” jelas mantan Kabag Tata Pemerintahan itu. Kemudian Pilkades gelombang kedua diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019.  Pelaksanaannya direncanakan akhir tahun 2019. Ia menambahkan, untuk pelaksanaan Pilkades, Pemkab Grobogan sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 4 miliar. Dana tersebut nantinya diperuntukkan untuk membiayai keperluan Pilkades. Seperti pembuatan bilik suara, surat suara, dan honor panitia. “Besar kecilnya dana yang diterima tiap desa beda-beda. Soalnya, jumlah pemilihnya juga tidak sama antara desa satu dengan lainnya,” katanya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar