Jumat, 29 Maret 2024

Lihat Motor Aneh Ini Melintas, Polisi di Karanganyar Ini Langsung Bertindak Begini

Murianews
Jumat, 27 April 2018 10:28:50
Polisi menghentikan kendaraan yang dimodifikasi dengan aneh di Karanganyar. (Polres Karanganyar)
Murianews, Karanganyar – Sebuah motor modifikasi dengan bentuk dan model yang tak wajar melintas di jalanan Karanganyar, Kamis (26/4/2018). Motor itu mempunyai roda yang begitu banyak di bagian belakang dan satu roda di bagian depan. Bentuk motor itu kotak, sepintas seperti pikap, namun rangkanya hanya terbuat dari potongan bambu dan besi. Yang lebih aneh motor itu di motor tersebut dikibarkan sejumlah bendera partai politik. Kepala SPK II Polsek Karangpandan, Aiptu Teguh Sarwono yang mengetahui motor aneh itu melintas, langsung menghentikan kendaraan tersebut. Selain bentuknya yang aneh dan tak lazim motor tersebut juga tak dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Alhasil, motor tersebut langsung dikandangkan dan pengendaranya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengendara. Terlebih saat ini Polri tengah menggencarkan Operasi Patuh 2018 dengan tujuan menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. ”Melihat ada yang melintas maka motor modifikasi itu saya amakan di Mapolsek Karangpandan sore ini, dan saya serahkan ke Piket Sat Lantas Polres Karangnyar untuk ditilang,” kata Teguh Sarwono, dikutip dari Tribratanews Polda Jateng, Jumat (27/4/2018). Ia menyebut, dari pantauan di lapangan masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi yang menyalahi aturan. Yakni menyebabkan perubahan tipe dan bentuk, sehingga dapat digolongkan dalam tindakan pidana pelanggaran. Ia menyebut, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta. ”Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta,” ujarnya. Ia juga menyebut, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan. Namun harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan sebelum bisa digunakan di jalan raya. “Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,” cetusnya. Ia juga menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar