Jumat, 29 Maret 2024

Tak Gandeng Lembaga Survey, Begini Cara KPU Kudus Suguhkan Itung Cepat di Pilkada

Dian Utoro Aji
Rabu, 25 April 2018 13:45:53
KPU Kudus saat melakukan jumpa pers terkait penyerahan dukungan ke KPU belum lama ini. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - KPU Kudus memastikan diri tidak akan menggunakan lembaga quick count saat hari H pelaksanaan Pemilu, 27 Juni Mendatang. Hal itu, dikarenakan perolehan hasil suara pemilu baik di Pilgub Jateng dan Pibup Kudus, rencananya akan langsung dikirim ke KPU Pusat. ”Pemungutan suara rencananya dimulai sejak pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Sekitar jam satu akan langsung penghitungan. Sore, semua datanya akan kita scan dan kirim ke KPU Pusat,” terang Ketua KPU Kudus Moh Khanafi Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui hasilnya di web resmi KPU Pusat melalui aplikasi situng. Di aplikasi tersebut tidak hanya hasil perolehan suara Pilgub Jateng ataupun Pilbup Kudus tahun 2018, namun semua kota/kabupaten dan provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak bisa langsung diketahui. Sementara, terkait dengan debat terbuka paslon cabup dan cawabup akan diselenggarakan KPU Kudus pada pertengan bulan Mei mendatang. Dalam debat tersebut, baik cabup atau cawabup wajib hadir. "Bagi paslon cabup dan cawabup tidak mengikuti ada sanksi berupa tidak difasilitasi iklan oleh KPU," terang dia. Hanya, ia mengakui paslon bisa tidak mengikuti debat terbuka dengan alasan tertentu. Yakni dalam keadaan sakit yang dibuktikan surat dokter, atau sedang menjelakan ibadah seperti umroh atau haji. Editor: Supriyadi 

Baca Juga

Komentar