Jumat, 29 Maret 2024

Aman, Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Pati Capai 5 Ribu Ton

Cholis Anwar
Selasa, 24 April 2018 15:00:13
Arif Satya Kusuma, Manajer Penjualan Public Service Obligation (PSO) Wilayah II PT Pusri Palembang. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati mencapai 5.000 ton yang akan didistribusikan ke 21 Kecamatan se-Kabupaten Pati. Jumlah tersebut dipastikan tidak akan membuat petani pati kekurangan pupuk. ”Kebutuhan pupuk di Kabupaten Pati ini berkisar antara 3.600 ton hingga 5.000 ton. Maka dari itu, kami sudah mensuplai maksimal kebutuhan. Sehingga, petani tidak perlu hawatir akan kekurangan pupuk bersubsidi,” ujar Manajer Penjualan Public Service Obligation (PSO) Wilayah II PT Pusri Palembang Arif Satya Kusuma saat berkunjung ke Pati, Selasa (24/4/2018) Menurutnya, saat ini di Semarang sudah ada 40 ribu ton yang nantinya siap untuk di didistribusikan ke masing-masing daerah di Jawa Tengah. Itu untuk menghadapi musim pertama yang hanya tinggal dua bulan lagi, yakni pada Juni mendatang. ”Musim pertama ini rata-rata permintaan pupuk memang meningkat. Tetapi kalau sudah memasuki Juli-Agustus, kebutuhannya semakin berkurang. Untuk menghadapi musim pertama itu, kami sudah memiliki stok banyak,” imbuhnya. Menurutnya, setidaknya ada 360 distributor yang nantinya akan mendapatkan stok pupuk bersubsidi di wilayah Jateng. Hanya, apabila sampai pada waktu dua minggu pupuk belum bisa habis, maka pihak penyedia pupuk akan mengambil kembali pupuk bersubsidi tersebut. ”Rentan waktunya memang dua minggu. Sedangkan untuk pengecer hanya satu minggu. Kami juga mengakukkan pengawasan ketat kepada distributor maupun pengecer, agar masalah pupuk ini tidak di permainkan,” tegasnya. Dia  menekankan, apabila nanti ada pihak distributor maupun pengecer yang main-main dengan pupuk bersubsidi, maka akan dikenakan sanksi. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. ”Dalam Permendag itu kan sudah jelas. Sanksinya bisa pengurangan bahkan sampai pemutusan apabila terbukti melanggar,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

TAG

Komentar