Walikota Tegal Divonis Lima Tahun Penjara, Hak Politik Bunda Sitha Tak Dicabut
Murianews
Senin, 23 April 2018 15:58:29
Murianews, Semarang – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada Walikota Tegal (nonakif) Siti Masitha atau akrab dipanggil Bunda Sitha dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Vonis ini dijatuhkan atas kasus suap selama Masitha menjabat walikota.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantoro, dalam sidang yang digelar Senin (23/4/2018). Hukuman itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan KPK yang meminta 7 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dikutip dari Antarajateng.
Menurut dia, terdakwa dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan, seperti soal proyek dan mutasi jabatan. Amir merupakan mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga pernah menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat menjadi wali kota.
Total suap yang ditujukan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp 7 miliar. Namun, menurut hakim, Masitha hanya menikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta.
Suap yang dinikmati secara langsung tersebut antara lain dipergunakan untuk pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftar di Partai Golkar dan Partai Hanura.
Baca juga :
- Wali Kota Tegal Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek Pembangunan ICU Rumah Sakit
- Kapok, Golkar Tak Bakal Usung Wali Kota Tegal yang Kena OTT KPK