Jumat, 29 Maret 2024

Tertarik Jadi Calon Anggota DPD Pemilu 2019? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Dani Agus
Selasa, 17 April 2018 21:50:21
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar sosialisasi pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2019, Selasa (17/4/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar sosialisasi pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2019, Selasa (17/4/2018). Sosialisasi dihadiri pengurus partai politik, tokoh lintas agama, dan organisasi masyarakat, Panwaslu, media dan mantan calon anggota DPD pada pemilu sebelumnya yang berasal dari Grobogan. Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif menyatakan, jumlah kursi anggota DPD tiap provinsi ada empat orang. Untuk bisa maju jadi calon anggota DPD ada tahapan dan syarat yang harus dipenuhi. ”Di antaranya ada 5.000 dukungan yang tersebar minimal pada 50 persen daerah yang ada di Jawa Tengah. Untuk di Jateng ada 35 kabupaten/kota, maka dukungan harus mencapai sekitar 18 daerah. Bukti-bukti dukungan harus dilengkapi fotokopi KTP bagi yang namanya tercantum dalam daftar pendukung,” katanya. Menurut Afrosin, pada pelaksanaannya, bakal calon akan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh KPU yaitu Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Untuk itu bakal calon wajib memiliki operator yang akan menginput data dukungan kedalam SIPPP dengan terlebih dahulu mendapatkan username serta password yang akan diberikan oleh KPU Provinsi. Untuk dukungan, jika terdapat dukungan ganda dalam satu dokumen dukungan maka akan mengurangi dukungan sebanyak 50 pada bakal calon tersebut. Jika terdapat dukungan ganda antar bakal calon, maka akan diklarifikasi terhadap dukungan tersebut. Untuk dukungan yang ternyata dari unsur PNS, TNI, dan POLRI juga akan diklarifikasi karena ini tidak diperbolehkan. Untuk jadwal pencalonan anggota DPD Provinsi Jawa Tengah sudah disiapkan. Yakni, diawali dengan pengumuman pendaftaran calon mulai tanggal 2 - 8 Juli 2018. Kemudian, tahapan pendaftaran calon pada tanggal 9 - 11 Juli 2018. Setelah itu, dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi syarat calon hingga penetapan calon. Sebelum masa pendaftaran, ada tahap penyerahan dokumen syarat dukungan calon. Pendaftaran calon anggota DPD diserahkan ke KPU Provinsi. Adapun tugas KPU Kabupaten adalah menerima dokumen hasil penelitian administrasi dari KPU Provinsi berupa daftar nama dan identitas pendukung, jumlah sampel dan nama sampel pendukung melalui SIPPP danfotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. KPU Kabupaten juga bertugas melakukan penelitian administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan daftar nama dan alamatpendukung dan FC KTP E atau Surat Keterangan. Tugas lainnya adalah ,elakukan verifikasi faktual terhadap sampel dukungan (10 persen atau sensus) dengan mendatangi alamat tempat tinggal sampel pendukung. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar