Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara Ditahan

Padhang Pranoto
Selasa, 17 April 2018 13:00:26
Penari erotis yang mengenakan busana minim di Pantai Kartini, sedang diperiksa oleh Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta (kemeja putih), Selasa (17/4/2018). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Penari erotis yang berbikini di Pantai Kartini pada acara kumpul komunitas motor Sabtu (14/4/2018) lalu, kini telah diamankan oleh polisi. Mereka yang berinisial K, V dan E kini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Ketiganya dijemput dari Semarang, oleh anggota Satreskrim Polres Jepara. Ketiga perempuan tersebut didampingi oleh seorang agen penari berinisial E, yang turut hadir di ruang pemeriksaan Mapolres Jepara. Selain ketiga orang itu, ada seorang panitia berinisial A yang kini juga menjadi tersangka. Ia merupakan warga Kudus, yang menjadi makelar dari penari seksi ke pihak panitia acara. "Kami hari ini amankan 4 orang. Satu orang adalah berinisial A yang menjadi penghubung. Sedangkan tiga lainnya adalah penari. Total ada 6 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," tutur, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Selasa (17/4/2018). Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang panitia acara yakni, H dan B. Lalu pada pengembangannya, menyusul ditangkap penari K asal Purwokerto, V asal Semarang dan E asal Pati serta A asal Kudus. Kapolres Jepara menambahkan, keterangan dari penari mereka telah menerima uang sebesar Rp 3 juta, sebagai upah. "Informasi awal, yang bersangkutan (penari dan panitia) sudah ada perjanjian untuk penyelenggaraannya di ruang tertutup dan tak boleh ada kamera. Namun begitu sampai di lokasi ternyata acaranya diruang terbuka. Mereka (melakukan tarian) telanjur terima uang sebagai panjar atau uang muka," imbuhnya. Para panitia yang jadi tersangka terjerat pasal 33 UU 44/2008 Tentang pornografi. Sementara penari seksi dijerat pasal 34 UU 44/2008 Tentang pornografi, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Editor: Supriyadi Baca juga : 

Baca Juga

Komentar