Jumat, 29 Maret 2024

Banyak Pelanggaran APK Caleg, Panwaslu Kudus: Parpol Wajib Ikuti Regulasi

Dian Utoro Aji
Sabtu, 7 April 2018 12:39:41
Suasana Kantor Panwaslu Kudus lengang di akhir pekan, Sabtu (7/4/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus - Panwaslu Kabupaten Kudus mengimbau partai politik untuk mengikuti regulasi kampanye calon legislatif. Pasalnya meskipun belum masa kampanye, sudah banyak alat peraga kampanye calon legislatif bertebaran. Ketua Panwaslu Kudus Moh Wahibul Minan menuturkan sesuai dengan edaran KPU SE nomor 216, partai politik saat ini belum masa kampanye. Sementara kampanye partai politik atau legislatif baru dimulai pada 23 September 2018 Mendatang. ”Artinya hari ini APK yang dipasang itu merupakan pelanggaran. Partai politik hanya boleh melakukan kampanye berupa pemasangan bendera. Itu pun di kantor masing-masing,” jelasnya kepada MuriaNewsCom Sabtu (7/4/2018). Dijelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkam dipasang di tempat-tempat tertentu.  Mulai dari tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tempat pemerintahan. Meski begitu, partai politik diperbolehkan melakukan tatap muka dengan masyarakat. Namun harus dilakukan di gedung tertutup. ”Tatap muka boleh. Tapi tapi harus dilakukan gedung tertutup dan harus ada pemberitahuan ke Panwaslu dan KPU,”  lanjutnya. Hanya, baik Panwas ataupun KPU dapat memberikam sanksi kepada partai politik yang melanggar aturan, baik pemasangan APK ataupun tatap muka. Sanksi tersebut diberikan lantaran mereka terbukti melanggar aturan pemilu. ”Untuk sanksi ini, di dalam aturan itu tidak ada yang jelas. Hanya sanksi adminitrasi. Mekanisme Panwas berkoordinasi dengan KPU terkait temuan pelanggaran. Jika terbukti, baik KPU ataupun Panwas melakukan teguran. Jika tidak diindah Panwas bersama Satpol PP dan Intansi terkait akan melakukan tindakan,” tegasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar