Selasa, 19 Maret 2024

Polres Kudus Cokok Penadah Barang Curian Distro Purwosari

Padhang Pranoto
Jumat, 16 Maret 2018 19:14:49
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G Sukahar menunjukan barang bukti kasus pencurian distro, di Purwosari Pengkol beberapa saat lalu. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - Masih ingat kasus pembobolan distro di Kelurahan Purwosari Pengkol medio Februari lalu? Polisi sudah menemukan titik terang siapa pelakunya, hal itu diperoleh setelah petugas berhasil mencokok dua orang penadah yang membeli barang-barang curian tersebut. Penadah barang curian tersebut adalah Agus Budi Santoso dan Apri Susanti. Keduanya adalah warga Kota Magelang, yang menjajakan barang curian kawanan pencuri yang beraksi di Kudus itu. "Iya, untuk saat ini kami berhasil meringkus penadah barang curian tersebut. Namun untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran. Mereka (tersangka) adalah pasangan suami istri,"ujar Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G. Sukahar, beberapa saat lalu. Selain mengamankan 93 potong kerudung merek Arrafi, sebuah tas dan sebuah celana pendek, petugas juga mengamankan alat pembobol toko. Diantaranya gunting besi dan dua buah linggis serta plat nomor R 9125 JB, yang diduga milik pelaku. Sementara itu, Apri Susanti mengaku tidak tahu bahwa barang yang dibelinya adalah curian. Menurutnya, barang-barang tersebut dibeli dari seorang pemasok yang mengaku mendapatkannya dari bongkaran kapal. "Ini baru pertama kali beli, ngakunya mereka dapat barang murah dari kapal. Memang sih barangnya murah, dua juta rupiah dapat sebanyak ini. Ini saja belum jadi menjual tapi sudah tertangkap," urainya. Mereka terancam kurungan penjara selama tujuh tahun, karena disangkakan melanggar pasal 363 KUHP Jo 56 KUHP Subsider 480 KUHP. Diberitakan sebelumnya, sebuah distro dibobol maling Jumat (16/2/2018) dinihari. Pencuri menggondol 400 potong pakaian, kerugian yang diderita berkisar Rp 50 juta. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar