Jumat, 29 Maret 2024

Pasutri Tukang Maling Ini Modusnya Cari Kontrakan Lalu Mijiti Pemilik Rumah

Murianews
Jumat, 16 Maret 2018 15:15:39
Pasangan suami istri pelaku pencurian saat gelar kasus di Mapolres Boyolali. (Foto : detik.com)
Murianews, Boyolali – Sebagai pasangan suami istri (pasutri) memang harus kompak, biar biduk rumah tangga yang dijalani berjalan harmonis. Namun bagi pasutri Supri (38) dan Yunita Rhisna (38) ini, kekompakan yang mereka tunjukkan benar-benar beda. Mereka benar-benar kompak satu sama lain, terutama saat menjalankan aksi kejahatan. Pasangan ini punya tugas masing-masing saat menjalankan aksinya menguras rumah korbannya. Tak hanya satu atau dua kali, pasangan yang tercatat sebagai warga Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarasari, Solo ini, telah beberapa kali menguras barang berharga dari rumah-rumah korbannya. Modusnya, mencari rumah kontrakan dan si istri (Yunita) beraksi dengan kemampuan memijatnya. Aksi terakhir, pasangan ini beraksi di rumah Pardji (70) di Ngadirejo, Mojosongo, Boyolali, pada Selasa (12/3/2018) lalu. Mereka datang ke rumah ini dengan berpura-pura mencari kontrakan. Saat berbincang-bincang, pelaku mengaku bisa memijat. Korban pun langsung kepincut dan meminta Yunita memijat istri Pardji di dalam kamar. Sementara Supri mengalihkan perhatian Pardji agar istrinya bebas beraksi. ”Para pelaku pura-pura mencari kontrakan, kemudian memijat korban. Saat korban lengah pasangan ini langsung beraksi,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto, dalam jumpa pers, Jumat (16/3/2018). Setelah melakukan pemijatan, kemudian istri korban disuruh mandi. Saat itulah, tersangka Yuvita beraksi mencuri barang-barang berharga milik korban di dalam kamar tersebut. Pasangan ini berhasil menggasak HP Samsus J5, uang tunai Rp 1,5 juta, serta beberapa perhiasan. Setelah berhasil mencuri barang-barang tersebut, kedua tersangka langsung berpamitan pulang dan kabur. Pencurian ini baru diketahui saat istri korban selesai mandi. Saat itu, ia kaget saat mencari HP miliknya yang ternya sudah raib. Saat diperiksa ternyata beberapa barang berharganya juga hilang. Kasus itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Mojosongo. Dari laporan itu, Tim Sapu Jagat Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Mojosongo, langsung melakukan penelusuran. Pasutri ini pun berhasil ditangkap di daerah Nayu, Banjarsari, Solo. "Pengakuannya mereka beraksi di 3 TKP. Tapi masih kami dalami untuk TKP lainnya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar