Jumat, 29 Maret 2024

Edarkan Uang Palsu di Pasar Dawe, Aswati Nangis di Kantor Polisi

Padhang Pranoto
Kamis, 15 Maret 2018 16:32:09
Lima tersangka diamankan karena mengedarkan uang palsu, Kamis (15/3/2018). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - Polres Kudus mencokok lima orang yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, di Pasar Dawe. Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan membelanjakan uang palsu di pasar-pasar tradisional, untuk mendapatkan kembalian. Kelima tersangka itu adalah Eko Purwanto (35) warga Desa Klumprit, Kecamatan Gebog, Aswati (41) warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Risky Pamungkas (21) warga Desa Klumprit, Kecamatan Gebog, Muhammad Sumardi (27) warga Singocandi, Kecamatan Kota dan Suripan (59) warga Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu. Dalam kasus itu, masing-masing tersangka memunyai peran tersendiri. Seperti Suripan (59), ia bertindak sebagai pemasok uang palsu dari Surabaya. Di depan pewarta ia menyebutkan, hanya menjadi suruhan untuk membeli uang palsu. "Saya sudah dua kali transaksi, sekali transaksi saya beli dengan uang asli sebesar Rp 5 juta,dapat uang palsu Rp 15 juta. Lalu saya setorkan kepada Eko, karena yang menyuruh dia," ujarnya. Ia mengaku sudah sebulan ini bertransaksi uang palsu, dengan warga Surabaya itu. Menurutnya, ia tidak mengedarkan ke pasar-pasar, tugas itu menurutnya dijalankan oleh Eko. Sementara seorang tersangka lain, Aswati (41) mengaku terpaksa mengedarkan upal karena terjerat utang. "Saya terpaksa karena saya banyak utang. Saya sudah belanjakan uang palsu sebesar Rp 200 ribu ujarnya sambil terisak. Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, kelima tersangka menggunakan modus membeli sesuatu di pasar tradisional. Lalu uang kembalian (asli) dari pedagang tersebut menjadi untung bagi para pelaku. "Mereka membelinya dengan perbandingan 1:3, artinya satu juta uang asli ditukar tiga juta uang palsu. Mereka membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu di pasar tradisional, untuk menghindari kecurigaan," jelas Gurning. Selain kelima tersangka, turut disita pula 69 lembar pecahan seratus ribu uang palsu senilai (Rp 6.900.000). Sebuah kendaraan bermotor, tiga buah telepon genggam, uang tunai Rp 164.000 dan 20 sachet kopi bubuk yang diduga hasil transaksi uang palsu. Mereka terancam pidana kurungan 15 tahun penjara, karena melanggar pasa 36 (3) UU RI No 7/2011 tentang mata uang subsider pasal 245 KUHP. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar