Jumat, 29 Maret 2024

Perusahaan Rokok Gentong Gotri Jamin Tetap Bayarkan Pesangon, Asal....

Padhang Pranoto
Senin, 12 Maret 2018 15:07:29
Proses mediasi Tri partit yang dihadiri oleh Direktur Utama PR GG Budi Hartanto, pekerja diwakili oleh kuasa hukum mereka Daru Handoyo. Sementara Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi UKM Kudus diwakili oleh Agus Juanto, Senin (12/2/2018). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - Mediasi tri partit‎ antara manajemen PR Gentong Gotri, Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja Kudus menemui jalan buntu. Lantaran upaya pekerja untuk menuntut pembayaran pesangon dari perusahaan rokok tak kunjung menemui kata sepakat. Dihelat di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK IHT) Mejobo, sedianya mediasi mengagendakan mekanisme pembayaran oleh PR Gentong Gotri. Namun pada saat pembahasan, perusahaan mengakui belum bisa melunasi kewajiban karena seluruh asetnya belum dapat dijual. Hal itu dikatakan oleh Direktur PR Gentong Gotri Budi Hartanto. "Aset hingga kini belum terjual, tidak ada niatan dari perusahaan untuk tidak membayar (pesangon). Mangga dibantu (menjualkan aset) supaya clear(selesai)," ujarnya, membuka mediasi, Senin (12/3/2018). Hal serupa diungkap William Tutoarima perwakilan PR Gentong Gotri. Menurutnya, itikad baik masih ditunjukan manajemen untuk tidak mendeklarasikan kebangkrutan (pailit). Hal itu dilakukan agar perusahaan tetap bisa melakukan pembayaran kepada pekerja. "Bisa selesaikan kalau ini (aset perusahaan) laku terjual," tuturnya. Baca Juga:  PR Gentong Gotri sendiri diketahui masih memiliki aset di Semarang seluas 5,5 hektare. Setelah perundingan, manajemen PR Gentong Gotri menyebut akan berusaha lebih keras untuk menjual asetnya. Hal itu dengan diperbolehkannya pihak dari karyawan, untuk membantu menjualkan aset perusahaan. Sementara itu, Daru Handoyo kuasa hukum karyawan PR Gentong Gotri di Kudus menyebut, akan menaati hasil mediasi tersebut. Namun demikian, jika sampai pada waktunya tak kunjung membuahkan hasil, maka pihaknya akan membawanya ke ranah hukum. "Disamping itu, ini kan mendekati lebaran tolong dipikirkan juga," tuturnya. Menanggapi hal itu, pihak manajemen mengaku akan membicarakan terkait THR dengan Pemprov. "Karena itu kan (pembayaran THR) termasuk dengan Semarang jadi harapannya akan dibahas selanjutnya dengan Pemerintah Provinsi," ujar Agus Suparyanto, Pimpinan PR Gentong Gotri Kudus. Adapun, jumlah karyawan PR Gentong Gotri yang ada di Kudus mencapai 1.151 orang. Dengan rincian 1.099 buruh borongan, 25 buruh harian dan 27 buruh bulanan. Sedangkan total pembayaran untuk semua karyawan itu berjumlah Rp 46,3 miliar. Agus Juanto Kasi Kasi perselisihan ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi UKM Kudus mengatakan mediasi itu adalah yang kedua. Yang pertama diselenggarakan pada 5 Maret 2018. "Nanti akan ada lagi (mediasi ketiga) namun untuk itu kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bersengketa. Yang jelas kita dibatasi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industri," tuturnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar