Jumat, 29 Maret 2024

Hanya 2,5 Bulan, 704 Perempuan di Jateng Jadi Korban Kekerasan

Murianews
Senin, 12 Maret 2018 14:17:15
Ilustrasi. (Dok/MURIANEWS)
Murianews, Semarang – Angka kekerasan pada perempuan di Jawa Tengah tiap tahun selalu mempunyai kecenderungan meningkat. Bahkan dalam dua setengah bulan di awal tahun 2018 ini sudah ada ratusan kasus kekerasan perempuan. Pemerintah dinilai cenderung tak serius untuk melakukan penanganan. Buktinya, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga kini masih menggantung. Sementara pemerintah dilai sibuk melakukan Revisi UU KUHP. Ini yang membuat sejumah aktivis perempuan dari berbagai organisasi seperti LRC-KJHAM, LBH Apik, hingga Setara geram. Ummy Hanik, dari Komunitas Masyarakat Penolak RKUHP menyebut, selama tahun 2018 sudah ratusan kasus kekerasan terjadi pada perempuan. Dan sebagian besar adalah kekerasan seksual. “Di Jateng sendiri selama Januari 2018 sampai pertengahan bulan ini saja sudah ada 704 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu, 78,80 persen jadi korban kekerasan seksual, 11,00 persen kekerasan fisik dan 10,20 persen kekerasan psikis,” katanya. Ia cukup prihatin dengan kondisi tersebut mengingat tingginya korban kekerasan justru diabaikan oleh pemerintah. “Banyak dari mereka yang belum mendapat proses hukum yang layak. Kebanyakan prosesnya mandek karena aturannya tidak membela perempuan sebagai korban kekerasan,” ujarnya. Oleh karenanya mereka menolak Revisi UU KUHP, karena dinilai berpotensi melanggar HAM dan membungkam kebebasan berpendapat. “Kami secara tegas menolak pengesahan RKUHP. Sebab jika aturan itu disahkan, malah berpotensi melanggar HAM. Misalnya, jika ada kekerasan seksual, korban dari pihak perempuan pasti kembali mengalami diskriminasi,” terangnya. Minggu (11/3/2018) kemarin, kelompok ini menggelar aksi di kawasan car free day Semarang. Dalam waktu dekat mereka juga akan mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, ia mengaku masih ada secercah harapan agar RUKUHP tidak disahkan sekaligus mengembalikan marwah UUD 45. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar