Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pelajar Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Dihukum 9 dan 10 Tahun

Murianews
Selasa, 27 Februari 2018 15:22:10
Persidangan kasus pembunuhan sopir taksi online di PN Semarang. (Antarajateng.com)
Murianews, Semarang – Kasus pembunuhan sadis Deny Stiawan, sopir taksi online di Semarang yang dilakukan dua pelajar SMK menemui babak akhir. Dua pelaku pembunuhan yakni DR dan IBR divonis hukuman 9 dan 10 tahun kurungan penjara. Vonis dijatuhkan hakim tunggal Sigit Harianto, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/2/2019). Hakim menjatuhi vonis pelaku yang masih berumur 15 tahun itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni DR dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sementara IBR divonis 10 tahun kurungan penjara. Hakim menyatakan, dua terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan. ” "Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja," kata Sigit dilansir Antarajateng.com. Terdakwa IB mendapatkan vonis yang lebih tinggi, karena dinilai sebagai inisiator aksi pembunuhan. Yakni IBR mengajak DR mencari pengganti uang sekolah sebesar Rp 510 ribu yang sudah selama tiga bulan belum dibayarkan. Keduanya kemudian merencanakan tindak pidana untuk membegal sopir taksi online. Korban dipilih lantaranan dinilai mudah dieksekusi. Adapun perencanaan yang dilakukan terdakwa antara lain, IBR menyiapkan pisau sepanjang 40 cm sebelum beraksi. Menurut hakim, kedunya juga sudah menyiapkan posisi duduknya di dalam mobil. Terdakwa DR sengaja duduk di sebelah kiri korban, sementara IBR duduk di kursi tengah mobil, di belakang korban. Terdakwa DR berperan mengajak korban mengobrol, adapun IBR merupakan pelaku yang menghunuskan pisau ke leher korban. "Terdakwa juga sengaja membayar ongkos taksi Rp 22 ribu, kurang dari yang seharusnya," ujarnya. Baca : 2 Siswa SMK di Semarang Begal dan Gorok Sopir Taksi Online, Alasannya Buat Bayar SPP Terdakwa berpura-pura mengajak korban untuk mencari rumah bibinya dengan alasan untuk meminta tambahan uang untuk membayar ongkos taksi sebesar Rp 44 ribu. Korban kemudian dieksekusi di Jalan Cendana Selatan IV, Tembalang, Kota Semarang. Dua telepon seluler dan mobil milik korban dibawa kabur oleh pelaku. Mobil itu direncanakan dijual setelah kondisi aman. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya, kedua terdakwa yang masih di bawah umum tersebut akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar