Selasa, 19 Maret 2024

Emak-Emak Penggigit Tangan Polantas Kudus Ternyata Pernah Alami Gangguan Jiwa

Padhang Pranoto
Jumat, 23 Februari 2018 14:10:09
Di ruangan ini, Anik, Emak-emak yang gigit Polantas Kudus sedang dirawat, Jumat (23/1/2018). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - Masih ingat insiden emak-emak yang menggigit Polantas Kudus kemarin. Ternyata pelakunya, Anik Tri Kurniawati (45) pernah mengalami gangguan jiwa Kini, warga Jepang Pakis itu sedang dirawat intensif di ruang Cempaka I RSUD Loekmono Hadi Kudus, Jumat (23/2/2018). Menurut rekam medis, ia pernah menjalani perawatan selama satu minggu di ruang jiwa rumah sakit tersebut, pada tahun 2015. Kepala ruang Cempaka I RSUD Loekmono Hadi Ali Rif'an mengatakan. Setelah sempat dirawat selama seminggu, kemudian ia menjalani rawat jalan. "Seharusnya dia melanjutkan pengobatan (rawat jalan) pada tahun 2016-2017, tapi ternyata yang bersangkutan tak meminum obat yang diberikan oleh dokter," tuturnya. Rifan mengatakan, dari pengakuan suami Anik, perempuan itu pernah mengalami trauma, ketika kiosnya di Pasar Bitingan terbakar pada 2015. "Ketika ada pemicu (Matahari Dept Store terbakar Kamis 22/2/2018), ia kemudian spontan panik," jelasnya. Baca Juga: VIRAL!! Tak Terima Ditilang Emak-emak di Kudus Gigit Tangan Polantas Diberitakan sebelumnya, Anik menggigit seorang polisi atas nama Briptu Erlangga Hananda Seto yang sedang melaksanakan tugasnya. Saat lewat di Jl A. Yani Kelurahan Panjunan, ia diketahui tak memakai helm dan kemudian dihentikan oleh petugas. Saat dihentikan, Anik justru tidak terima dan mengigit tangan dari Erlangga. Selain itu, yang bersangkutan juga berteriak-teriak dan tak mau mematuhi instruksi dari polisi. Perbuatan Anik juga dilaporkan secara resmi ke polisi oleh Erlangga. Terpisah, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kasus tersebut tetap berlanjut. Kini status Anik menjadi tersangka. "Perkaranya tetap berlanjut, saat ini statusnya tersangka. Terkait riwayat medis yang bersangkutan, kami meminta bantuan rumah sakit (RSUD Loekmono Hadi) untuk dilakukan observasi. Nanti biar hakim di pengadilan yang menentukan," tuturnya. Menurutnya, tersangka dikenai pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 212 KUH tentang perbuatan melawan aparat hukum dan pasal 213 ayat 1 tentang paksaan dan perlawanan. Adapun ancaman hukuman selama lima tahun. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar