Kamis, 28 Maret 2024

Begini Kronologi Pembunuhan Perempuan Cantik Asal Demak di Hutan Randublatung Blora

Dani Agus
Senin, 19 Februari 2018 16:18:08
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti atas pembunuhan yang dilakukan yang dilakukan warga Blora bernama Edi Sumarsono alias Sondong. (MuriaNewsCom/Dani agus)
Murianews, Blora - Kasus pembunuhan terhadap Ida Lestiyaningrum, warga Wedung, Demak yang dilakukan Edi Sumarsono alias Sondong (24) memang sempat membuat warga Blora geger. Apalagi, mayat perempuan muda itu ditinggal begitu saja tanpa identitas di hutan. Setelah di selidiki, latar belakang pembunuhan tersebut ternyata faktor asmara. Keduanya, bahkan sudah saling kenal sekitar dua bulan sebelumnya. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka setelah berhasil ditangkap polisi Minggu (18/2/2018) kemarin. Kapolres Blora AKBP Saptono mengungkapkan, dari keterangan tersangka, awal mulanya sempat mengajak ketemuan korban di Alun-alun kota Demak. Baca: Mayat Perempuan di Kawasan Hutan Perhutani Randublatung Gegerkan Warga Blora Kemudian korban diajak tersangka ke Blora untuk jalan-jalan dan mampir ke rumah dengan tujuan mau dikenalkan dengan keluarganya. Tersangka diketahui merupakan warga Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora. Dalam perjalanansempat turun hujan deras dan keduanya berteduh di Tugu Monumen Pahlawan, Randublatung. Di tempat itulah, Edi mulai membujuk rayu korban untuk berhubungan intim. Setelah dirayu, korban yang merupakan gadis lugu dan masih perawan tersebut akhirnya mau berhubungan intim dengan tersangka di sekitar lokasi tugu di kawasan hutan tersebut. Usai berhubungan intim, korban kemudian menagih janji tersangka untuk dikenalkan dengan keluarganya. Namun tersangka justru mengelak dengan alasan belum siap. Korban yang takut hamil akibat setelah diajak berhubungan intim, terus mendesak tersangka agar mau menunjukan alamat rumahnya. Baca: Kasus Pembunuhan di Hutan Randublatung Blora Terungkap, Ini Pelakunya Tidak lama kemudian, tersangka justru memberikan sebuah minuman kepada korban yang telah dicampur obat Apotas dengan alasan untuk menggagalkan kehamilan. Akhirnya korban meminumnya dan setelah itu, mereka melanjutkan perjalan naik motor. Namun, di tengah perjalanan, tiba-tiba korban jatuh dari motor dan mengalami kejang-kejang. Tersangka yang takut kemudian langsung mebuang jasad korban ke pinggir semak-semak dan meninggalkannya begitu saja. ”Pelaku yang diketahui sudah beristri dan punya dua anak tersebut, mengaku lajang saat berkenalan dengan korban. Tersangka dituduh melanggar pasal 338 KUH Pidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap kapolres. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar