Jumat, 29 Maret 2024

Jatim dan Jabar Nyaris Setengah Triliun, Dana Kampanye Pilgub Jateng Paling Kecil se-Jawa

Murianews
Senin, 19 Februari 2018 11:04:55
Calon gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Sudirman Said saat deklarasi kampanye damai. (KPU Jateng)
Murianews, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan dana kampanye pada Pilgub Jateng 2018 dibatasi maksimal sebesar Rp 64,7 miliar. Pembatasan ini berdasarkan kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan tim sukses. Melihat batasan itu, besaran dana kampanye pada Pilgub Jateng menjadi yang paling kecil di Pulau Jawa, pada pilkada serentak 2018. Pasalnya, dana kampanye untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilgub Jawa Timur nyaris menyentuh angka setengah triliun rupiah. Untuk Pilgub Jabar, KPU setempat menetapkan batasan maksimal dana kampanye sebesar Rp 473 miliar. Bahkan untuk Pilgub Jawa Timur, ditetapkan maksimal dana kampanye mencapai Rp 494 miliar. Sementara dana kampanye untuk Pilgub Jateng hanya Rp 64,7 miliar, atau tepatnya maksimal sebesar Rp 64.788.000.000. Komisioner KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha pun mengakui hal ini. Menurut dia, pembatasan dana kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. PKPU itu mengatur tentang dana kampanye peserta pilkada. ”Berdasarkan perhitungan kami, dana kampanye Pilgub Jateng yang terendah dibanding Jabar dan Jatim. Meski dengan wilayah yang luas, tapi kami bisa menyepakati dana kampanye yang relatif kecil bersama para pasangan calon,” katanya. Baca : Cagub Boleh Keluarkan Rp 64,7 M untuk Kampanye, Ini Besaran Dana Kampanye Ganjar dan Sudirman Muslim mengingatkan semua paslon yang maju Pilgub maupun Pilkada tujuh daerah agar menaati aturan tentang batasan dana kampanye. Dana kampanye yang dipakai, tak boleh melewati batasan yang sudah ditetapkan KPU. Tujuannya, agar proses kampanye yang damai dapat berjalan adil, setara sesuai dengan kemampuan yang dimiliki tiap paslon. Terlebih KPU sudah memfasilitasi kebutuhan untuk kampanye mulai dari alat peraga kampanye (APK) hingga iklan. “Ini sesuatu yang baru. Karena APK, iklan-iklan kampanyenya sudah difasilitasi semua sama KPU. Maka mari semua pihak harapan kami bisa menjunjung tinggi etika berkampanye dan menjauhi beredarnya kabar bohong (hoax),” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah telah melaporkan dana kampanye ke KPU. Dari laporakan awal dana kampanye (LADK) pasangan nomor urut satu Ganjar Pranowo-Taj Yasin terdaftar memiliki dana kampanye sebesar Rp 200 juta. Sementara pasangan nomor urut 2, Sudirman Said-Ida Fauziyah melaporkan dana kampanye awal mereka sebesar Rp 550 juta. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar